TERNATE,Coretansatu.com– Penanganan dugaan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate semakin terungkap ke permukaan. Setelah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kasus ini kini menunjuk pada indikasi adanya penggunaan rekening penampung sebagai bagian dari skema yang diduga telah disusun secara terstruktur.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim hukum Nurjaya Hi Ibrahim yang terdiri dari 24 orang advokat. Dalam pengaduan, mereka tidak hanya menyoroti praktik peningkatan harga atau markup anggaran, tetapi juga mengungkap peran pihak tertentu yang diduga sengaja menyediakan rekening khusus untuk menampung aliran dana yang tidak wajar.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, membenarkan bahwa laporan telah diserahkan ke KPK dan sekaligus ditembuskan ke lembaga penegak hukum lain seperti Bareskrim Polri serta Kejaksaan agar ditindaklanjuti secara maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan ini bukan sekadar soal perjalanan dinas fiktif, tetapi juga menyangkut dugaan mekanisme pengelolaan dana melalui rekening penampung yang terindikasi berjalan secara terstruktur. Ini pola yang perlu ditelusuri secara mendalam,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5).
Kuasa hukum lainnya, Suarez Yanto Yunus, menambahkan bahwa dalam laporan tersebut terdapat dua subjek hukum yang menjadi sorotan utama. Salah satu sosok yang memiliki peran sentral adalah individu berinisial FA, yang diduga berperan besar dalam penyediaan rekening penampung tersebut.
Menurut penelusuran yang dilakukan tim hukum, rekening itu diduga digunakan oleh sejumlah anggota DPRD untuk memfasilitasi berbagai transaksi yang berkaitan dengan perjalanan dinas, mulai dari pemesanan akomodasi hotel hingga kebutuhan lain saat bertugas di luar daerah.
“Peran FA ini sangat penting karena diduga menjadi penghubung utama dalam aliran dana tersebut. Rekening penampung inilah yang menjadi titik krusial untuk menelusuri pola dugaan korupsi yang terjadi,” jelas Suarez.
Penggunaan jalur keuangan yang tidak resmi ini dinilai menunjukkan adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak lazim, bahkan mengarah pada praktik penyalahgunaan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
Hingga saat ini, tim hukum belum membuka seluruh rincian materi laporan demi menjaga perlindungan data serta kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara garis besar, dugaan yang diadukan berkaitan dengan ketidaksesuaian besarnya biaya perjalanan dinas yang dibebankan ke kas daerah dengan realisasi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat anggaran perjalanan dinas merupakan salah satu pos belanja yang cukup besar dan sering menjadi sorotan terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Admin Coretansatu.com








