TERNATE,Coretansatu.com– Sebuah langkah bersejarah tercatat di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Anggota dewan yang akrab disapa Srikandi tersebut, Nurjaya Hi. Ibrahim, secara resmi membentuk dan menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal perkara dugaan perjalanan dinas fiktif atau SPPD fiktif di lingkungan lembaga legislatif setempat. Sebanyak 24 advokat bergabung dalam tim ini di bawah pimpinan Anto Yunus, S.H., M.H., dengan dua juru bicara yakni Ahmad Rumasukun dan Mubarak Abdurrahman.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 pada 30 April 2026 lalu. Melalui pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026), tim hukum menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Nurjaya. Mereka menegaskan komitmen kuat untuk membongkar fakta serta menindaklanjuti seluruh aspek hukum terkait polemik yang sedang bergulir ini.
Menurut tim hukum, perjuangan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan DPRD Kota Ternate. Langkah ini juga merupakan wujud dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam poin penguatan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun sayangnya, niat baik dan langkah positif ini justru tidak disambut dengan sikap yang sama oleh 29 anggota DPRD Kota Ternate lainnya. Kami sungguh menyesalkan hal itu,” tegas perwakilan tim hukum.
Diketahui, enam fraksi di DPRD Kota Ternate—yaitu Fraksi NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta Fraksi Gabungan PPP-PAN-PBB telah melaporkan Nurjaya ke Badan Kehormatan (BK) dengan alasan dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga. Terkait hal itu, tim hukum menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak akan mengubah pendirian maupun langkah hukum mereka. Nurjaya dan timnya tetap konsisten menyuarakan dugaan ketidakberesan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024, bahkan menyatakan siap menanggung segala risiko dan akibat hukum yang mungkin timbul dari perjuangan ini.
Berdasarkan dokumen awal yang telah diterima dan dipelajari secara mendalam, tim hukum menemukan sejumlah kejanggalan serta fakta yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Ada pola rekayasa yang sengaja diatur sedemikian rupa melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran, padahal kenyataannya di lapangan sangat berbeda. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi yang sangat serius,” ungkap Anto Yunus dengan nada tegas.
Oleh karena itu, demi mengungkap kebenaran dan menjadikan persoalan ini terang benderang, tim hukum berencana segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Instansi yang akan dituju meliputi Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Di akhir pernyataannya, tim hukum menegaskan bahwa seluruh langkah dan upaya yang diambil akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap mengutamakan upaya menjaga kehormatan lembaga DPRD Kota Ternate dan kepentingan hukum kliennya.
“Kami tidak membiarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian. Karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal kasus ini secara bertanggung jawab dan objektif. Pastikan proses hukum berjalan lancar, tidak terganggu, dan bebas dari campur tangan atau intervensi pihak mana pun,” pungkas Anto.
Editor : Admin Coretansatu.com








