Warga Gane Luar Siap Boikot Pulau Widi Jika Kebutuhan Dasar Tak Dipenuhi!

- Penulis Berita

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan

Foto: Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com – Isu mengenai rencana pengelolaan, bahkan dugaan “penjualan” Pulau Widi, semakin menimbulkan gelombang kemarahan di kalangan masyarakat Kecamatan Gane Timur Selatan, khususnya warga Desa Gane Luar. Di tengah gencarnya narasi investasi yang digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, warga justru masih harus berjuang menghadapi persoalan dasar yang tak kunjung terselesaikan: akses jalan yang rusak parah, pasokan listrik yang terbatas, hingga krisis air bersih yang menjadi momok sehari-hari.

Ketimpangan yang mencolok antara ambisi pembangunan untuk kepentingan investor dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat setempat membuat warga mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan siap melakukan pemboikotan total terhadap seluruh aktivitas maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pulau Widi. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terbuka atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak, tidak melibatkan aspirasi warga, dan mengabaikan kepentingan rakyat setempat.

Salah satu sorotan paling tajam tertuju pada kondisi jalan penghubung dari Desa Gaimu hingga ke Desa Gane Luar. Sebagai jalur vital yang menjadi urat nadi kegiatan ekonomi dan sosial warga, jalan tersebut kini rusak parah dan terkesan diabaikan begitu saja. Bagi masyarakat, kondisi ini menjadi bukti nyata bahwa ada ketimpangan yang sangat serius: saat akses untuk investor dipermudah, kebutuhan dasar warga justru dipersulit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau urusan investor dipermudah sedemikian rupa, kenapa kami justru dipersulit di tanah kelahiran kami sendiri? Ini bukan sekadar tidak adil, tapi merupakan bentuk pengabaian yang nyata,” tegas Jaidun, warga Desa Sawat. Menurutnya, arah pembangunan yang dijalankan saat ini sudah melenceng jauh dan tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kritik keras juga ditujukan langsung kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Warga menilai kebijakan yang diambil dibuat sepihak tanpa adanya koordinasi maupun komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

“Jangan seenaknya saja pemerintah provinsi mengambil keputusan tanpa bicara dengan kami. Pulau ini ada di wilayah kami, ini adalah hak hidup kami, bukan hak segelintir orang di pemerintahan,” ujar salah satu warga dengan nada emosional. Hal senada juga disampaikan oleh warga Desa Kuwo yang menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berhenti pada wacana investasi yang menguntungkan pihak luar, sementara kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama tetap terabaikan.

Masdar, warga Desa Gane Luar, menyatakan bahwa kesabaran masyarakat sudah menipis dan kepercayaan terhadap pemerintah provinsi semakin hilang. Ia bahkan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan turun tangan dan mengambil alih langkah penanganan yang lebih nyata dan berpihak pada rakyat.

“Kalau pemerintah provinsi tidak mau melihat dan mendengarkan keluhan kami, lebih baik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang turun tangan dan mengambil alih. Kami tidak butuh janji manis kalau kenyataannya kami tetap diabaikan. Jika ini terus berlanjut, kami pasti akan melakukan boikot total,” tegas Masdar, Jumat (1/5/2026).

Posisi masyarakat ternyata memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 18 dan 19, diatur dengan jelas bahwa desa memiliki kewenangan penuh dalam mengatur kepentingan masyarakatnya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk memenuhi pelayanan dasar bagi warganya, termasuk penyediaan dan perbaikan infrastruktur.

Selain itu, pengelolaan wilayah pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan wilayah tersebut wajib melibatkan masyarakat lokal serta melindungi hak-hak mereka.

Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat menilai kebijakan yang sedang dijalankan berpotensi melanggar prinsip keadilan dan mengabaikan asas partisipasi publik. Warga Gane Timur Selatan kini semakin tegas dalam pendiriannya: jika aspirasi mereka terus diabaikan, maka pemboikotan total akan segera diberlakukan. Dorongan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengambil alih kebijakan juga akan terus diperkuat.

Bagi masyarakat setempat, Pulau Widi bukan sekadar aset atau objek investasi semata, melainkan ruang hidup yang harus dijaga dan dikelola demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu saja.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru