HALSEL,Coretansatu.com – Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara nampaknya tinggal menunggu hasil.
Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, merupakan salah satu tambang emas yang di kelola masyarakat Halmahera Selatan, di ketahui berkas pengusulan untuk penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) nya, telah di terima Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
Usulan untuk WPR di area Desa Kusubibi ini di benarkan Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah. Selasa, 05/05/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pengusulan WPR Kusubibi suda di usulkan ke Dirjen Minerba” Ujar Suryawan.
Upaya pengusulan WPR tambang Kusubibi sudah terbilang cukup lama karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, namun dengan adanya upaya pemenuhan dokumen yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan, akhirnya pengusulan sampai juga ke Meja kementerian dan menunggu proses selanjutnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan di harapkan terus mengawal usulan tersebut hingga membuahkan hasil.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terus mengawal hingga membuahkan hasil, ini yang kami harapkan Sehingga dengan terbitnya WPR sampai IPR kami bisa bekerja dengan tenang mencari nafkah dan kami tidak melanggar hukum” ujar sejumlah penambang.
Di ketahui tambang rakyat tersebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu dan menjadi penyangga ekonomi bagi ribuan warga penambang di kabupaten Halmahera Selatan. (red)
Editor : Admin Coretansatu.com








