Usulan WPR di Terima Dirjen Minerba, Penambang Kusubibi Berharap Membuahkan Hasil

- Penulis Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Tambang Rakyat Desa  Kusubibi

Suasana Tambang Rakyat Desa Kusubibi

HALSEL,Coretansatu.com – Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara nampaknya tinggal menunggu hasil.

Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, merupakan salah satu tambang emas yang di kelola masyarakat Halmahera Selatan, di ketahui berkas pengusulan untuk penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) nya, telah di terima Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Usulan untuk WPR di area Desa Kusubibi ini di benarkan Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah. Selasa, 05/05/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pengusulan WPR  Kusubibi suda di usulkan ke Dirjen Minerba” Ujar Suryawan.

Upaya pengusulan WPR tambang Kusubibi sudah terbilang cukup lama karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, namun dengan adanya upaya pemenuhan dokumen yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan, akhirnya pengusulan sampai juga ke Meja kementerian dan menunggu proses selanjutnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan di harapkan terus mengawal usulan tersebut hingga membuahkan hasil.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terus mengawal hingga membuahkan hasil, ini yang kami harapkan Sehingga dengan terbitnya WPR sampai IPR kami bisa bekerja dengan tenang mencari nafkah dan kami tidak melanggar hukum” ujar sejumlah penambang.

Di ketahui tambang rakyat tersebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu dan menjadi penyangga ekonomi bagi ribuan warga penambang di kabupaten Halmahera Selatan. (red)

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04