HALTENG,Coretansatu.com– Penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah terus berlanjut hingga saat ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka belum bisa dilakukan dan masih bergantung pada hasil perhitungan resmi kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, saat ditemui sejumlah media beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa tim ahli sudah menyelesaikan pemeriksaan teknis terkait volume pekerjaan di lokasi proyek. Meski data awal sudah ada, angka pasti kerugian keuangan negara baru bisa ditetapkan setelah hasil tersebut diverifikasi dan disahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ahlinya sudah menghitung, tinggal menunggu hasilnya keluar, terutama terkait kekurangan volume pekerjaan. Setelah itu baru bisa dihitung secara resmi kerugian negaranya oleh BPKP,” ujar Imam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek yang menyedot anggaran cukup besar ini terdiri dari dua paket pekerjaan yang dibiayai dari kas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah pada tahun 2022, saat dinas tersebut masih dipimpin oleh Haris Abdullah. Paket pertama berupa pembangunan gedung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Sentosa Star di bawah pimpinan Iqbal Tomake. Sementara paket kedua adalah pembangunan pagar senilai sekitar Rp1,5 miliar, yang dilaksanakan oleh CV Alvais yang dipimpin Abdurrahim Djalaludin.
Untuk memperkuat dasar hukum dan mengungkap fakta secara lengkap, pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari Halteng menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, cermat, dan profesional. Penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah seluruh proses hukum dan administrasi termasuk penetapan nilai kerugian negara dinyatakan selesai dan sah secara hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana daerah dalam jumlah besar serta adanya dugaan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan terbuka, adil, dan mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Editor : Admin Coretansatu.com








