Kasus Islamic Center Halteng: Kejari Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka!

- Penulis Berita

Senin, 4 Mei 2026 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: proyek pembangunan Islamic Center

Foto: proyek pembangunan Islamic Center

HALTENG,Coretansatu.com– Penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah terus berlanjut hingga saat ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka belum bisa dilakukan dan masih bergantung pada hasil perhitungan resmi kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, saat ditemui sejumlah media beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa tim ahli sudah menyelesaikan pemeriksaan teknis terkait volume pekerjaan di lokasi proyek. Meski data awal sudah ada, angka pasti kerugian keuangan negara baru bisa ditetapkan setelah hasil tersebut diverifikasi dan disahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ahlinya sudah menghitung, tinggal menunggu hasilnya keluar, terutama terkait kekurangan volume pekerjaan. Setelah itu baru bisa dihitung secara resmi kerugian negaranya oleh BPKP,” ujar Imam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek yang menyedot anggaran cukup besar ini terdiri dari dua paket pekerjaan yang dibiayai dari kas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Tengah pada tahun 2022, saat dinas tersebut masih dipimpin oleh Haris Abdullah. Paket pertama berupa pembangunan gedung dengan nilai kontrak sekitar Rp3,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Sentosa Star di bawah pimpinan Iqbal Tomake. Sementara paket kedua adalah pembangunan pagar senilai sekitar Rp1,5 miliar, yang dilaksanakan oleh CV Alvais yang dipimpin Abdurrahim Djalaludin.

Untuk memperkuat dasar hukum dan mengungkap fakta secara lengkap, pihak kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Halteng menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, cermat, dan profesional. Penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah seluruh proses hukum dan administrasi termasuk penetapan nilai kerugian negara dinyatakan selesai dan sah secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana daerah dalam jumlah besar serta adanya dugaan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan terbuka, adil, dan mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04