TERNATE,Coretansatu.com – Langkah pemilik Villa Logo Montana, Agusti Talib, yang melaporkan sejumlah awak media ke Polda Maluku Utara melalui kuasa hukumnya pada Senin (4/5/2026) kian menuai kritik tajam. Tidak hanya dianggap mengabaikan prosedur penyelesaian sengketa pers, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang semakin memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis.
Kasus ini menyoroti kembali praktik pelaporan wartawan atas dasar karya jurnalistik. Dalam hal ini, jalur pidana justru dipilih sejak awal tanpa melalui tahapan hak jawab maupun koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, aturan ini dipertegas lagi melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI yang mewajibkan setiap sengketa terkait pemberitaan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
Ketegasan aturan itu diperkuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan dua poin utama: sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, dan wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata tanpa adanya penilaian dari lembaga tersebut. Penggunaan jalur hukum secara langsung dinilai berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi, dan aparat penegak hukum yang mengabaikan alur ini dapat dianggap melakukan proses yang cacat formil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah perdebatan ini, muncul kesaksian dari wartawan media online Terbit Malut sekaligus anggota Pers Liputan Kota (Pelita) Ternate berinisial SL atau akrab disapa Sukur. Ia mengaku mengalami tekanan saat berusaha melakukan konfirmasi kepada Agusti Talib. Menurut SL, saat itu ia justru diarahkan untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum di kepolisian. Bahkan, Agusti menyebut bahwa media tempat ia bekerja juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan dugaan penyuapan.
Tekanan itu tidak berhenti di situ. SL juga mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berbunyi: “Semoga adik punya bukti kuat.” Kalimat tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman verbal yang jelas mengganggu kelancaran dan keamanan kerja jurnalistik.
Publik pun mulai mempertanyakan dugaan pengaruh kekuatan modal yang dimiliki oleh pihak pelapor dalam menentukan langkah hukum yang diambil. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan langsung maupun klarifikasi resmi dari Agusti Talib maupun tim hukumnya terkait tudingan intimidasi dan pelanggaran prosedur tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kuasa hukum Agusti Talib, Julfandi Gani, menolak memberikan penjelasan apa pun. “Untuk pernyataan ini, saya selaku kuasa hukum sebaiknya Saudara melakukan konfirmasi langsung ke pihak Polda,” ujarnya singkat.
Sementara itu, keterangan resmi dari pihak kepolisian melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memberikan kejelasan lain. Disebutkan bahwa dalam surat pengaduan yang masuk memang disebutkan nama media, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang ditujukan secara khusus terhadap awak media. “Kalau laporan soal media sampai saat ini belum ada,” tegasnya.
Sejumlah kalangan jurnalis di Maluku Utara berharap Polda Maluku Utara benar-benar berpegang pada prinsip kehati-hatian serta mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pers, Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri, hingga putusan MK terbaru.
Kasus ini kini menjadi publik, bukan sekadar sengketa biasa, melainkan ujian nyata bagi perlindungan kemerdekaan pers di daerah. Jika aturan yang sudah jelas diabaikan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan kerja wartawan, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, bebas, dan berlandaskan kebenaran.
Editor : Admin Coretansatu.com








