MALUT,Coretansatu.com– Proses hukum yang menjerat Denny Lawyanto, seorang distributor lokal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di wilayah Pulau Morotai, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, proses penanganan kasus tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari rekayasa alat bukti hingga dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar utama proses hukum.
Denny diketahui hanya berperan sebagai penyalur yang mendistribusikan produk Minyakita dalam kondisi kemasan utuh dan tersegel langsung dari pabrik. Namun, alih-alih dianggap sebagai pihak yang menjalankan tugas penyaluran, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghadapi rangkaian proses hukum yang panjang.
Kecurigaan terhadap ketidakberesan proses penyidikan semakin menguat setelah salah satu saksi kunci, Suryadi Muksin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo pada 14 April 2026 lalu, membuat pengakuan mengejutkan. Di hadapan majelis hakim, saksi tersebut menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen BAP yang tercantum di dalam berkas perkara. Lebih jauh lagi, ia juga menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut bukanlah miliknya sama sekali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan itu membuka celah dugaan serius bahwa dokumen pemeriksaan yang dijadikan landasan utama dalam proses hukum terhadap Denny kemungkinan besar tidak sah atau dipalsukan. Jika fakta ini terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar berkisar pada kasus distribusi minyak goreng bersubsidi, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum Denny, Rahim Yasim, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan itu ke Polda Maluku Utara. Langkah hukum ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Maluku Utara pada Kamis, 1 Mei 2026.
Menurut Rahim, laporan yang diajukan secara khusus menyoroti dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah. Dokumen tersebut diduga menjadi dasar mulai dari penetapan status tersangka hingga pelaksanaan persidangan yang selama ini dijalani kliennya.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda hari ini merupakan langkah awal untuk mendalami fakta-fakta yang mengarah pada dugaan penggunaan BAP yang tidak sah dalam penanganan kasus ini,” jelas Rahim.
Ia menegaskan bahwa jika dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penyidikan ini terbukti, maka ini merupakan pelanggaran yang sangat serius. Hal itu dinilai telah mencederai prinsip-prinsip hukum yang adil atau due process of law, serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang berlaku.
“Akibat dari penggunaan BAP yang dipersoalkan ini, klien kami terpaksa harus menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan. Ia pernah ditahan, harus menghadapi persidangan, hingga mengalami kerugian besar baik dari segi materi maupun nonmateriil sepanjang waktu berjalan,” tegasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, dugaan pemalsuan dokumen dalam proses hukum tersebut masuk dalam ranah tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai pembuatan atau penggunaan dokumen palsu yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu bagi orang lain maupun kepentingan umum.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara. Publik tidak hanya mempertanyakan substansi kasus penyalahgunaan Minyakita itu sendiri, tetapi juga menguji seberapa tinggi standar profesionalisme penyidik dalam mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
Sampai berita ini dipublish, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Yagub Panjaitan, belum memberikan tanggapan apa pun terkait persoalan ini.
Editor : Admin Coretansatu.com








