Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

- Penulis Berita

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, melontarkan kritik keras dan ultimatum tegas kepada pemerintah pusat, instansi terkait, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar segera menindak dua perusahaan tambang yang diduga kuat melakukan pelanggaran serius di Pulau Taliabu.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah *PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah*, yang dalam berbagai laporan media dan pengaduan masyarakat disebut terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, pelanggaran izin, hingga pengabaian hak-hak warga lingkar tambang.

Riswan menegaskan, Negara tidak boleh kalah dengan korporasi yang diduga secara sistematis merusak lingkungan dan menabrak aturan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi soal dugaan biasa, ini sudah termasuk kategori kejahatan lingkungan yang terstruktur. Negara tidak boleh diam. Jika Satgas PKH dan instansi terkait tidak segera bertindak, maka publik berhak menilai negara telah gagal melindungi rakyatnya,” tegas Riswan dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas kedua perusahaan tersebut telah berdampak pada sedikitnya enam desa di Pulau Taliabu, di antaranya Todoli, Tolong, Padang, Ufung, Natang Kuning, dan Beringin. Limbah tambang diduga dibuang tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Tidak hanya itu, kedua perusahaan juga dituding melakukan penyerobotan lahan tanpa ganti rugi yang layak kepada warga. Lebih parah lagi, terdapat indikasi kuat bahwa kedua perusahaan tersebut telah beroperasi tanpa kelengkapan izin selama bertahun-tahun.

Riswan menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau benar ada aktivitas tambang tanpa izin dan pengelolaan limbah B3 yang sembarangan, maka ini adalah pelanggaran berat. Satgas PKH tidak boleh mandul. Cabut izin, hentikan operasi, dan proses hukum pelaku di balik kerusakan ini,” ujarnya tegas.

Formapas Maluku Utara dengan sikap yang tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Apabila PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah terbukti melakukan pelanggaran, maka wajib hukumnya IUP kedua perusahaan ini harus dicabut.

Menurut Riswan, lambannya respons pemerintah hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap negara.

“Jangan tunggu bencana ekologis yang lebih besar baru bergerak. Negara harus hadir sekarang. Jika tidak, Taliabu akan dikenang sebagai contoh nyata kegagalan negara dalam menjaga lingkungan dan melindungi rakyatnya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04