JAKARTA,Coretansatu.com — Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, melontarkan kritik keras dan ultimatum tegas kepada pemerintah pusat, instansi terkait, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar segera menindak dua perusahaan tambang yang diduga kuat melakukan pelanggaran serius di Pulau Taliabu.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah *PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah*, yang dalam berbagai laporan media dan pengaduan masyarakat disebut terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, pelanggaran izin, hingga pengabaian hak-hak warga lingkar tambang.
Riswan menegaskan, Negara tidak boleh kalah dengan korporasi yang diduga secara sistematis merusak lingkungan dan menabrak aturan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan lagi soal dugaan biasa, ini sudah termasuk kategori kejahatan lingkungan yang terstruktur. Negara tidak boleh diam. Jika Satgas PKH dan instansi terkait tidak segera bertindak, maka publik berhak menilai negara telah gagal melindungi rakyatnya,” tegas Riswan dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas kedua perusahaan tersebut telah berdampak pada sedikitnya enam desa di Pulau Taliabu, di antaranya Todoli, Tolong, Padang, Ufung, Natang Kuning, dan Beringin. Limbah tambang diduga dibuang tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Tidak hanya itu, kedua perusahaan juga dituding melakukan penyerobotan lahan tanpa ganti rugi yang layak kepada warga. Lebih parah lagi, terdapat indikasi kuat bahwa kedua perusahaan tersebut telah beroperasi tanpa kelengkapan izin selama bertahun-tahun.
Riswan menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau benar ada aktivitas tambang tanpa izin dan pengelolaan limbah B3 yang sembarangan, maka ini adalah pelanggaran berat. Satgas PKH tidak boleh mandul. Cabut izin, hentikan operasi, dan proses hukum pelaku di balik kerusakan ini,” ujarnya tegas.
Formapas Maluku Utara dengan sikap yang tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Apabila PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah terbukti melakukan pelanggaran, maka wajib hukumnya IUP kedua perusahaan ini harus dicabut.
Menurut Riswan, lambannya respons pemerintah hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap negara.
“Jangan tunggu bencana ekologis yang lebih besar baru bergerak. Negara harus hadir sekarang. Jika tidak, Taliabu akan dikenang sebagai contoh nyata kegagalan negara dalam menjaga lingkungan dan melindungi rakyatnya,” tutupnya.
Editor : Admin Coretansatu.com









