Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

- Penulis Berita

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BARAH : Ady Hi. Adam

Ketua BARAH : Ady Hi. Adam

HALSEL,Coretansatu.com – Aktifitas Tambang Ilegal Batu Bacan yang berada di Desa Doko Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan Kembali mendapat sorotan Dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA).

Pasalnya tambang tersebut selain tidak memiliki izin yang dapat merusak lingkungan dan kerap kali menimbulkan konflik sosial akibat dari penguasaan lahan.

mirisnya lagi tambang tersebut telah menjadi sarang minuman keras dan perjudian yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam mengatakan kondisi tersebut mestinya menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum. Sabtu, 18/04/2026.

“Pertambangan Batu Bacan di Desa Doko adalah praktek ilegal mining karena tidak memiliki izin, sudah tentunya dapat merusak hutan dan lingkungan sekitar karena tidak diawasi oleh pihak terkait” ujar Ady.

Lanjut Ady, pihaknya telah menerima informasi dari warga bahwa di lokasi tambang telah menjadi sarang perjudian dan pesta miras.

“Informasi yang kami terima, lokasi tambang juga menjadi tempat perjudian dan pesta miras yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS)” lanjutnya.

Penggiat anti korupsi itu juga mempertanyakan peran kepolisian yang berada di lokasi tambang tersebut.

“Setahu saya, disana ada danpos yang di tugaskan, namun praktek penambangan ilegal, judi dan pesta miras berjalan tanpa di sentuh hukum, hal ini sudah tentunya menjadi tamparan bagi pihak kepolisian dalam penegakan hukum dan menciptakan Kamtibmas bagi masyarakat” tegas Ady.

Menurut Ady, kondisi tersebut tidak dapat di toleransi, pihaknya meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar segera menutup tambang yang berada di Desa Doko dan mengevaluasi anggota yang di tugaskan di lokasi tambang.

“Kondisi ini seharusnya pihak kepolisian tidak lagi memberikan toleransi atau langkah pencegahan, tetapi harus mengambil langkah hukum, Kapolda Maluku Utara segera menutup tambang tersebut dan mengevaluasi anggota yang di tugaskan karena di anggap lalai dalam menjalankan tugas. Desak Ady.

Hingga berita ini di turunkan masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Edet

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru