TERNATE, Coretansatu.com – Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digadang-gadang pemerintah untuk meringankan beban masyarakat justru menimbulkan gelombang keluhan di Kota Ternate, Maluku Utara. Selasa (30/9/2025), sejumlah warga mengaku was-was setelah beras SPHP yang mereka beli melalui jalur distribusi resmi ternyata berwarna abu-abu, bahkan mendekati hitam saat dimasak.
“Beras yang kami beli, setelah dimasak warnanya pucat dan cenderung hitam. Rasanya pun tidak enak. Bagaimana bisa pemerintah menyalurkan beras dengan kualitas begini?” ujar seorang warga sembari memperlihatkan nasi yang sudah dimasak.
Beras SPHP dijual seharga Rp65 ribu per kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp12.500 per kilogram. Harga itu memang lebih murah dari pasaran, namun masyarakat mulai mempertanyakan mutu barang yang disalurkan Perum Bulog melalui jalur distribusi resmi, termasuk lewat kepolisian dan kelurahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan ini bukan tanpa dasar. Pasalnya, dalam inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI yang dipimpin Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto pada Selasa (23/9/2025), ditemukan fakta mencengangkan. Tim Komisi IV mendapati sekitar 1.200 ton beras SPHP tersimpan di Gudang Bulog Tabahawa, Ternate, sejak Mei 2024. Sebagian beras impor memang masih terjaga kualitasnya, namun beras lokal terlihat berubah warna menjadi abu-abu indikasi kuat menurunnya mutu.
Kondisi ini mempertegas keraguan publik. Stok beras yang semestinya menjadi penyelamat daya beli justru menjadi beban baru: masyarakat dipaksa membeli produk murah yang tak layak konsumsi.
SPHP sendiri merupakan produk hasil serapan pemerintah melalui Bulog dari petani, kemudian disalurkan melalui berbagai kanal: pengecer pasar tradisional, koperasi desa, outlet binaan BUMN, lembaga pemerintah hingga distribusi lewat TNI-Polri. Namun, persoalan kualitas kini menampar wajah program yang sejatinya dirancang untuk stabilisasi harga.
Di tengah kritik yang semakin keras, publik menanti jawaban tegas: apakah Bulog akan menarik beras berkualitas buruk dari pasaran, atau membiarkan masyarakat menanggung akibat dari distribusi pangan yang gagal memenuhi standar








