Mahasiswa Pascasarjana UII Soroti Dugaan Penggelapan Material Proyek, Desak Aparat Usut Tuntas Oknum Dewan dan Kontraktor ‎

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan praktik kotor dalam proyek infrastruktur di Maluku Utara kembali menyeruak. Seorang mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Abdulmuarif Krois, yang juga dikenal sebagai lawyer muda, menilai tindakan kontraktor yang diduga mengambil material warga senilai hampir Rp200 juta tanpa pembayaran, tidak bisa lagi ditoleransi.

‎Menurut Abdulmuarif, praktik tersebut bukan sebatas sengketa perdata, melainkan mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Jika kontraktor menguasai barang milik warga dengan janji palsu atau tipu muslihat pembayaran, itu bukan lagi wanprestasi. Itu tindak pidana murni,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).

‎Abdulmuarif menekankan, transaksi yang dijalankan melalui perusahaan berbadan hukum berbentuk CV menimbulkan konsekuensi pidana korporasi. Artinya, bukan hanya pengurus individu yang bisa dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga badan usaha itu sendiri. Dalam kasus ini, sorotan tertuju pada CV Delta dan CV Bintang Jaya yang terlibat dalam pengelolaan proyek.

‎Lebih jauh, ia mengingatkan potensi keterlibatan oknum anggota DPRD dalam lingkaran proyek tersebut. Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, perkara hukum dapat meluas hingga ranah tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor. Unsurnya terang: adanya penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

‎“Ini bukan kasus kecil. Ada kerugian nyata masyarakat, ada dugaan tipu daya, dan potensi praktik korupsi. Aparat penegak hukum wajib turun tangan, mengusut secara tuntas, dan menindak siapa pun yang terlibat baik individu, korporasi, maupun oknum pejabat,” tandasnya.

‎Desakan ini sekaligus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk tidak abai dalam fungsi pengawasan. Publik menanti sikap tegas, agar hukum tidak berhenti pada jargon, tetapi nyata menjadi pagar keadilan bagi rakyat yang dirugikan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu

Berita Terkait

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M
Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Berita Terbaru