Satpol-PP Halsel Razia Penginapan dan Kafe, Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan 

- Penulis Berita

Senin, 29 September 2025 - 18:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar razia cipta kondisi di sejumlah penginapan, kos-kosan, dan kafe pada Senin malam Dini Hari. Razia dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pencegahan maksiat di wilayah setempat, Senin/29/09/2025.

Dalam operasi yang di Pimpinan langsung oleh Kabid Penegak Perda Irvan Zam Zam, berlangsung di Penginapan Prima Rest, Desa Babang, petugas menemukan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar. Keempatnya masing-masing berinisial Aldi (20) asal Babang, Hayadin (20) asal Tutupa, Veron (21), serta seorang perempuan di bawah umur bernama Lisa (17) asal Sayoang.

Keempatnya langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol-PP menegaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam pelanggaran sosial seperti ini menjadi perhatian serius dan akan ditindak tegas sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyasar penginapan, Irvan Bersama rekan-rekan Satpol-PP juga melakukan razia di sejumlah kafe hiburan malam seperti Bungalow 1, 2, dan 3, Kafe Hox, Fortune, Modiv, serta Kafe Buana Lipu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas penjualan minuman keras serta pelanggaran lainnya.

KasatPol-PP Rustam Salmon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menutup sementara kafe yang kedapatan menjual minuman keras secara ilegal. “Apabila kami temukan minuman keras dijual oleh pihak kafe, maka kami pastikan kafe tersebut akan kami tutup selama tujuh hari,” tegas Rustam.

Rustam juga menambahkan bahwa sebelumnya Satpol-PP telah melakukan penutupan sementara terhadap beberapa kafe, dan tindakan tersebut dikuatkan dengan peringatan resmi dari PTSP. Langkah ini menjadi bukti bahwa Satpol-PP tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga sanksi nyata bagi pelanggar.

“Perlu kami sampaikan, Satpol-PP tidak pandang bulu. Kalau memang minuman dijual oleh kafe, kami akan lakukan penutupan,” tambahnya.

Namun demikian, selama satu bulan terakhir razia dilakukan, Kabid Penegak Perda bersama dengan petugas lainya mendapati sebagian besar minuman keras yang dikonsumsi pengunjung merupakan bawaan dari luar, bukan dari penjualan pihak kafe. Meskipun begitu, Satpol-PP tetap meminta pengelola kafe untuk lebih memperketat pengawasan agar tidak menjadi tempat konsumsi miras.

Dengan intensifnya razia penegakan Perda ini, Irvan Zam Zam selaku Kabid Penegak Perda berharap kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan dapat turut berperan menjaga ketertiban dan menjauhkan generasi muda dari perilaku yang menyimpang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru