HALSEL,Coretansatu.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar razia cipta kondisi di sejumlah penginapan, kos-kosan, dan kafe pada Senin malam Dini Hari. Razia dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pencegahan maksiat di wilayah setempat, Senin/29/09/2025.
Dalam operasi yang di Pimpinan langsung oleh Kabid Penegak Perda Irvan Zam Zam, berlangsung di Penginapan Prima Rest, Desa Babang, petugas menemukan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar. Keempatnya masing-masing berinisial Aldi (20) asal Babang, Hayadin (20) asal Tutupa, Veron (21), serta seorang perempuan di bawah umur bernama Lisa (17) asal Sayoang.
Keempatnya langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol-PP menegaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam pelanggaran sosial seperti ini menjadi perhatian serius dan akan ditindak tegas sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyasar penginapan, Irvan Bersama rekan-rekan Satpol-PP juga melakukan razia di sejumlah kafe hiburan malam seperti Bungalow 1, 2, dan 3, Kafe Hox, Fortune, Modiv, serta Kafe Buana Lipu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas penjualan minuman keras serta pelanggaran lainnya.
KasatPol-PP Rustam Salmon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menutup sementara kafe yang kedapatan menjual minuman keras secara ilegal. “Apabila kami temukan minuman keras dijual oleh pihak kafe, maka kami pastikan kafe tersebut akan kami tutup selama tujuh hari,” tegas Rustam.
Rustam juga menambahkan bahwa sebelumnya Satpol-PP telah melakukan penutupan sementara terhadap beberapa kafe, dan tindakan tersebut dikuatkan dengan peringatan resmi dari PTSP. Langkah ini menjadi bukti bahwa Satpol-PP tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga sanksi nyata bagi pelanggar.
“Perlu kami sampaikan, Satpol-PP tidak pandang bulu. Kalau memang minuman dijual oleh kafe, kami akan lakukan penutupan,” tambahnya.
Namun demikian, selama satu bulan terakhir razia dilakukan, Kabid Penegak Perda bersama dengan petugas lainya mendapati sebagian besar minuman keras yang dikonsumsi pengunjung merupakan bawaan dari luar, bukan dari penjualan pihak kafe. Meskipun begitu, Satpol-PP tetap meminta pengelola kafe untuk lebih memperketat pengawasan agar tidak menjadi tempat konsumsi miras.
Dengan intensifnya razia penegakan Perda ini, Irvan Zam Zam selaku Kabid Penegak Perda berharap kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan dapat turut berperan menjaga ketertiban dan menjauhkan generasi muda dari perilaku yang menyimpang.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati








