HALSEL,Coretansatu.com- Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Karman Wahab terhadap seorang perempuan berinisial NL, berujung pada laporan kepolisian.
NL melaporkan Karman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL: STPL/597/IX/2025/SPKT, lantaran tidak terima dirinya dianiaya dengan cara dipukul di pergelangan tangan, kepala, dan mata kiri hingga memar dan bengkak.
“Awalnya saya dari kosan teman tujuan datang di caffe karaoke Hox untuk mengambil kunci kosan, setelah sampai di caffe karaoke Hox saya langsung masuk di dalam room dan menghampiri Karman dan meminta kunci kosan. Kemudian dia langsung memukul saya hingga terjatuh dan menyeret saya di luar depan caffe karaoke Hox,” jelas N kepada wartawan usai melaporkan Karman. Jumat, (26/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, N mengatakan setelah sampai di kosan di desa Tomori Kecamatan Bacan, terlapor kembali menjalankan aksinya. N lalu dipukul di bagian mata kiri dan kepala. Karena merasa takut dirinya dipukul N lalu melarikan diri ke Polres Halsel.
“Waktu di kosan juga dia pukul saya, di kepala dan mata kiri saya sampai bengkak dan memar. Saya takut tidak ada yang menolong saya langsung saya lari ke Polres Halsel untuk buat laporan,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah dirinya membuat laporan, anggota Polres kemudian membawa N ke RSUD Labuha untuk dilakukan visum.
“Karman ini mantan pacar saya, karena dia dengar saya sudah punya pacar lain dia lalu memukul saya. Karena itu saya tidak terima dengan tindakannya, saya hanya ingin mencari keadilan hukum di Polres Halsel agar yang bersangkutan di proses sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya,
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati








