HALTENG,Coretansatu.com – Empat buruh lokal PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) di Weda Utara, Halmahera Tengah, diberhentikan secara mendadak tanpa proses negosiasi maupun mediasi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ini menuai kecaman karena dinilai menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Empat pekerja tersebut M. Alfin Mohdar, Amroji Ambar, M. Rio Amran, dan Jainudin Taif merupakan karyawan divisi Tarpal Men. Mereka dipecat usai terlibat perselisihan dengan seorang pengawas warga negara asing (WNA). Insiden bermula ketika para buruh yang tengah beristirahat diperintahkan mengerjakan tugas lain meski pekerjaan utama belum rampung. Instruksi mendadak itu memicu ketegangan hingga pengawas melaporkan mereka ke Polsek Sagea.
Alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dipertegas UU Cipta Kerja melalui bipartit atau tripartit manajemen PT RSJ langsung menjatuhkan PHK sepihak. Praktik ini dinilai melanggar hukum karena buruh diberhentikan tanpa negosiasi, tanpa alasan sah, dan tanpa hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau perusahaan langsung memecat tanpa mediasi, itu jelas pelanggaran hukum. Negara harus hadir, karena ini bukan sekadar masalah kontrak kerja, melainkan pelanggaran hak konstitusional pekerja,” tegas seorang pengamat ketenagakerjaan di Ternate.
Kasus ini sekaligus membuka luka lama: ketimpangan antara buruh lokal dan dominasi modal asing. Satu laporan pengawas WNA bisa berujung pada PHK, sementara pekerja asli daerah kehilangan hak dan ruang pembelaan. “Empat pekerja ini hanyalah contoh kecil bagaimana buruh lokal ditempatkan pada posisi paling lemah dan mudah disingkirkan,” tambah pengamat tersebut.
Situasi ini memantik desakan keras kepada pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja Maluku Utara dan Pemkab Halteng diminta segera turun tangan memanggil manajemen PT RSJ serta memastikan hak-hak buruh dipenuhi sesuai aturan. Sorotan publik kini mengarah kepada Bupati Halmahera Tengah agar tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa tindakan tegas.
Jika pemerintah daerah terus berdiam diri, praktik serupa berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum perburuhan di Indonesia. Hukum yang seharusnya melindungi pekerja justru akan dipersepsikan lumpuh di hadapan kuasa modal.
Apakah Bupati Halteng akan membiarkan keempat buruh lokal ini menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan? Atau justru hadir sebagai penjamin tegaknya hukum ketenagakerjaan di wilayahnya?
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu








