PHK Sepihak di PT Rumah Sejahtera Jaya, Bupati Halteng Diminta Segera Bertindak

- Penulis Berita

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG,Coretansatu.com – Empat buruh lokal PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) di Weda Utara, Halmahera Tengah, diberhentikan secara mendadak tanpa proses negosiasi maupun mediasi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ini menuai kecaman karena dinilai menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Empat pekerja tersebut M. Alfin Mohdar, Amroji Ambar, M. Rio Amran, dan Jainudin Taif merupakan karyawan divisi Tarpal Men. Mereka dipecat usai terlibat perselisihan dengan seorang pengawas warga negara asing (WNA). Insiden bermula ketika para buruh yang tengah beristirahat diperintahkan mengerjakan tugas lain meski pekerjaan utama belum rampung. Instruksi mendadak itu memicu ketegangan hingga pengawas melaporkan mereka ke Polsek Sagea.

Alih-alih menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dipertegas UU Cipta Kerja melalui bipartit atau tripartit manajemen PT RSJ langsung menjatuhkan PHK sepihak. Praktik ini dinilai melanggar hukum karena buruh diberhentikan tanpa negosiasi, tanpa alasan sah, dan tanpa hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Kalau perusahaan langsung memecat tanpa mediasi, itu jelas pelanggaran hukum. Negara harus hadir, karena ini bukan sekadar masalah kontrak kerja, melainkan pelanggaran hak konstitusional pekerja,” tegas seorang pengamat ketenagakerjaan di Ternate.

‎Kasus ini sekaligus membuka luka lama: ketimpangan antara buruh lokal dan dominasi modal asing. Satu laporan pengawas WNA bisa berujung pada PHK, sementara pekerja asli daerah kehilangan hak dan ruang pembelaan. “Empat pekerja ini hanyalah contoh kecil bagaimana buruh lokal ditempatkan pada posisi paling lemah dan mudah disingkirkan,” tambah pengamat tersebut.

Situasi ini memantik desakan keras kepada pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja Maluku Utara dan Pemkab Halteng diminta segera turun tangan memanggil manajemen PT RSJ serta memastikan hak-hak buruh dipenuhi sesuai aturan. Sorotan publik kini mengarah kepada Bupati Halmahera Tengah agar tidak membiarkan kasus ini berlalu tanpa tindakan tegas.

‎Jika pemerintah daerah terus berdiam diri, praktik serupa berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum perburuhan di Indonesia. Hukum yang seharusnya melindungi pekerja justru akan dipersepsikan lumpuh di hadapan kuasa modal.

‎Apakah Bupati Halteng akan membiarkan keempat buruh lokal ini menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan? Atau justru hadir sebagai penjamin tegaknya hukum ketenagakerjaan di wilayahnya?

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru