Ketua BARAH Sebut: Sikap Gufran Bukan Saja keliru, Tetapi Juga Mempermalukan institusi DPRD

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Coretansatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik SK pelantikan empat kepala desa memanas setelah Anggota DPRD Fraksi Golkar dan Ketua Dewan Kehormatan Gufran Mahmud, mengeluarkan pernyataan kontroversial. Alih-alih menunjukkan ketegasan sebagai wakil rakyat, Gufran justru meminta bantuan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) untuk menekan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menyerahkan SK pelantikan.

“DPRD juga sampai saat ini belum mendapatkan SK pelantikan. Kami minta bantuan teman-teman Barah untuk sama-sama mendesak DPMD. Kami kewalahan,” ujar Gufran dalam forum RDP, Kamis (3/10).

Pernyataan tersebut langsung memantik kritik keras dari Ketua BARAH, Adi Hi. Adam. Ia menilai sikap Gufran bukan saja keliru, tetapi juga mempermalukan institusi DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gufran Mahmud ini sebenarnya sengaja atau memang tidak paham? Masa anggota DPRD minta SK ke Barah? Kalau kejahatan dilindungi dengan kejahatan, maka tunggu saja kehancuran. Anda ini legislatif, punya fungsi pengawasan, bukan minta tolong masyarakat sipil untuk carikan SK,” tegas Adi.

Adi juga menuding, tindakan Gufran memperlihatkan hilangnya integritas sebagian anggota DPRD. “Kalau hanya berani bicara lalu kabur dari RDP, itu tanda Anda tidak serius membela rakyat. Sikap seperti ini jelas melemahkan martabat DPRD dan menjadikan Barah sebagai tameng untuk menutupi kelemahan Anda sendiri.

Lebih jauh, Ketua BARAH menilai Gufran tidak lebih dari sekadar “penyambung lidah” pemerintah daerah, khususnya membela kebijakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang dinilai melanggar hukum. Padahal, pelantikan kepala desa yang melanggar Hukum adalah masalah serius yang telah mencederai marwah peradilan dan tata kelola pemerintahan desa,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21