TERNATE,Coretansatu.com- Di balik ambisi Indonesia menjadi pusat rantai pasok baterai kendaraan listrik di dunia, dugaan praktik tambang ilegal di Maluku Utara (Malut) tak terkendali dan semakin meresahkan warga.
Aktivitas tambang ilegal di Malut tidak hanya berlangsung di kawasan hutan, tetapi juga di pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe dan pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Penelusuran media di lapangan, praktik penambangan ilegal berlangsung tertutup, terstruktur dan masif, sering kali dilindungi jaringan kuat. Modusnya ialah eksploitasi di luar wilayah konsesi resmi. Ini kerap dilakukan secara diam-diam. Lalu, mengekstraksi dalam volume besar di waktu-waktu tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penambangan ilegal dengan modus semacam ini, utamanya melibatkan perusahaan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan.
Salahudin Lessy, Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan mengungkapkan bahwa kasus penyitaan 148,25 hektare lahan konsesi tambang milik PT Weda Bay Nikel di Kabupaten Halmahera Tengah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menunjukan bahwa dugaan penambangan ilegal di Maluku Utara sudah berlangsung lama, namun tidak pernah disentuh oleh pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini jelas lingkaran mafia yang melibatkan orang-orang besar,” ujar Salahudin Lessy kepada media ini Rabu (1/10/2025).
Salahudin bilang, sangat tidak mungkin perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal tanpa ada yang membekingi, mereka saling terkoneksi, sedangkan para aktor tidak terlibat langsung di lapangan.
“Yang terlibat biasanya ialah orang-orang dekat yang sudah sangat dipercaya untuk memainkan peran utama. Ini juga terjadi dalam bentuk kepemilikan saham.
Praktik ini mengindikasi upaya menghindari pencatatan kepemilikan saat pembagian keuntungan berlangsung, sehingga nama sang pemilik sesungguhnya tidak muncul dalam laporan resmi,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








