Maraknya Tambang Ilegal Di Maluku Utara, Cermin Rapuhnya Sistem Hukum Indonesia”

- Penulis Berita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com- Di balik ambisi Indonesia menjadi pusat rantai pasok baterai kendaraan listrik di dunia, dugaan praktik tambang ilegal di Maluku Utara (Malut) tak terkendali dan semakin meresahkan warga.

Aktivitas tambang ilegal di Malut tidak hanya berlangsung di kawasan hutan, tetapi juga di pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe dan pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Penelusuran media di lapangan, praktik penambangan ilegal berlangsung tertutup, terstruktur dan masif, sering kali dilindungi jaringan kuat. Modusnya ialah eksploitasi di luar wilayah konsesi resmi. Ini kerap dilakukan secara diam-diam. Lalu, mengekstraksi dalam volume besar di waktu-waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penambangan ilegal dengan modus semacam ini, utamanya melibatkan perusahaan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan.

Salahudin Lessy, Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan mengungkapkan bahwa kasus penyitaan 148,25 hektare lahan konsesi tambang milik PT Weda Bay Nikel di Kabupaten Halmahera Tengah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menunjukan bahwa dugaan penambangan ilegal di Maluku Utara sudah berlangsung lama, namun tidak pernah disentuh oleh pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini jelas lingkaran mafia yang melibatkan orang-orang besar,” ujar Salahudin Lessy kepada media ini Rabu (1/10/2025).

Salahudin bilang, sangat tidak mungkin perusahaan melakukan aktivitas penambangan ilegal tanpa ada yang membekingi, mereka saling terkoneksi, sedangkan para aktor tidak terlibat langsung di lapangan.

“Yang terlibat biasanya ialah orang-orang dekat yang sudah sangat dipercaya untuk memainkan peran utama. Ini juga terjadi dalam bentuk kepemilikan saham.

Praktik ini mengindikasi upaya menghindari pencatatan kepemilikan saat pembagian keuntungan berlangsung, sehingga nama sang pemilik sesungguhnya tidak muncul dalam laporan resmi,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terbaru