TERNATE,Coretansatu.com- Kepemilikan saham 71% Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada PT Karya Wijaya pemegang IUP tambang nikel di Pulau Gebe melanggar UU Aparatur Sipil Negara dan UU Minerba, berpotensi menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terbukti memiliki konflik kepentingan serius dalam kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Pulau Gebe yang secara hukum dilindungi sebagai pulau kecil. Berdasarkan data kepemilikan saham terbaru, Sherly Tjoanda menguasai 71% saham PT Karya Wijaya, perusahaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama masa jabatan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Pelanggaran Hukum Terstruktur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepemilikan ini secara jelas melanggar Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang melarang pejabat negara melakukan kegiatan usaha eksploitasi sumber daya alam. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba pada Pasal 40 secara tegas melarang pejabat pemerintah memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan usaha pertambangan.
“Kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran etika dan hukum yang sangat serius,” kata Praktisi Hukum Mahri Hasan kepada media ini. “Sebagai gubernur, Sherly Tjoanda memiliki kewenangan mengawasi dan mencabut izin tambang, termasuk milik perusahaannya sendiri.”
Status Ilegal dan Potensi Kerugian Negara
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan PT Karya Wijaya memiliki PPKH seluas 100 hektar, untuk operasi produksi nikel. Namun, perusahaan ini belum memperoleh penetapan batas areal kerja. Saat PPKH diterbitkan, terdapat kewajiban untuk melakukan penataan batas dan menghitung baseline, yang hingga kini belum terlaksana.
“Proses penetapan batas areal kerja yang dilakukan PT Karya Wijaya pun tertunda karena adanya aktivitas tambang di luar wilayah IUP, yang kini sedang ditangani oleh Satgas PKH dengan keterlibatan Kementerian,”
Masalah lain muncul akibat konflik IUP dengan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
“Dulu, IUP PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dicabut oleh Kementerian ESDM, kemudian PT Karya Wijaya Masuk. Namun, PT Fajar Bhakti mengajukan banding ke pengadilan dan menang. Persoalan ini masih berada dalam konteks hukum yang seharusnya ditangani oleh Kementerian ESDM,” ujar Ade.
Di sisi lain, berdasarkan analisis keuangan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah akibat tidak adanya pembayaran royalti dan pajak yang transparan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas penambangan di Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 224 km² telah menyebabkan kerusakan ekosistem pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014. Masyarakat lokal melaporkan penurunan produktivitas pertanian dan perikanan, serta kehilangan sumber air tawar.
“Kami terus menerus mengalami dampak buruk dari aktivitas tambang ini,” keluh Hasnim (42), warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. “Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih dan hasil tangkapan ikan berkurang drastis.”
Reaksi Sherly Tjoanda
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sherly Tjoanda belum memberikan respons resmi terhadap temuan ini. Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi langsung tidak berhasil karena gubernur sedang dalam rangkaian kegiatan dinas yang padat.
Implikasi Politik dan Hukum
Praktisi hukum Mahri Hasan menyoroti bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal. Sebanyak 1.063 tambang ilegal telah teridentifikasi dengan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun.
Mahri Hasan, memperingatkan bahwa kasus ini dapat merusak citra pemerintahan baru jika tidak ditangani secara tegas. “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








