Karya Wijaya Tantang Mantan Istri Prabowo Titiek Soeharto

- Penulis Berita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com– Baru-baru ini Komisi IV DPR RI, yang diketuai mantan istri Presiden Prabowo, Titiek Soeharto bersama Kementerian Kehutanan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Maluku Utara, kunjungan tersebut dalam rangka membahas sejumlah masalah mengenai tambang ilegal bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mereka menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Timur.

Manajemen PT Karya Wijaya, Fathoni Chandra, membantah kalau pihaknya tidak melakukan penambangan nikel ilegal. Ia menuding media membuat pemberitaan yang menyesatkan publik. Padahal, pernyataan terkait dugaan penambangan ilegal itu, disampaikan langsung Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bahkan membantah dugaan bahwa PT Karya Wijaya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tidak menjalankan kewajiban reklamasi.

Menurut Fathoni, semua dokumen administrasi sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya merasa tidak melakukan penambangan ilegal.

“Kalau ada kekurangan di administrasi, itu bukan berarti ilegal. PT KW tetap tunduk pada regulasi, termasuk soal reklamasi pasca tambang,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menilai perusahaan tambang PT Karya Wijaya belum layak melakukan aktivitas penambangan karena belum memperoleh penetapan batas areal kerja.

Rajiv mengaku kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya ke Dirjen Gakkumdu.

“(Terkait dugaan penambangan ilegal) saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak,” aku Rajiv.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan PT Karya Wijaya memiliki PPKH seluas 100 hektar, untuk operasi produksi nikel. Namun, perusahaan ini belum memperoleh penetapan batas areal kerja. Saat PPKH diterbitkan, terdapat kewajiban untuk melakukan penataan batas dan menghitung baseline, yang hingga kini belum terlaksana.

“Proses penetapan batas areal kerja yang dilakukan PT Karya Wijaya pun tertunda karena adanya aktivitas tambang di luar wilayah IUP, yang kini sedang ditangani oleh Satgas PKH dengan keterlibatan Kementerian,”

Masalah lain muncul akibat konflik IUP dengan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.

“Dulu, IUP PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dicabut oleh Kementerian ESDM, kemudian PT Karya Wijaya Masuk. Namun, PT Fajar Bhakti mengajukan banding ke pengadilan dan menang. Persoalan ini masih berada dalam konteks hukum yang seharusnya ditangani oleh Kementerian ESDM,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru