Karya Wijaya Tantang Mantan Istri Prabowo Titiek Soeharto

- Penulis Berita

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com– Baru-baru ini Komisi IV DPR RI, yang diketuai mantan istri Presiden Prabowo, Titiek Soeharto bersama Kementerian Kehutanan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Maluku Utara, kunjungan tersebut dalam rangka membahas sejumlah masalah mengenai tambang ilegal bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mereka menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Timur.

Manajemen PT Karya Wijaya, Fathoni Chandra, membantah kalau pihaknya tidak melakukan penambangan nikel ilegal. Ia menuding media membuat pemberitaan yang menyesatkan publik. Padahal, pernyataan terkait dugaan penambangan ilegal itu, disampaikan langsung Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bahkan membantah dugaan bahwa PT Karya Wijaya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tidak menjalankan kewajiban reklamasi.

Menurut Fathoni, semua dokumen administrasi sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya merasa tidak melakukan penambangan ilegal.

“Kalau ada kekurangan di administrasi, itu bukan berarti ilegal. PT KW tetap tunduk pada regulasi, termasuk soal reklamasi pasca tambang,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menilai perusahaan tambang PT Karya Wijaya belum layak melakukan aktivitas penambangan karena belum memperoleh penetapan batas areal kerja.

Rajiv mengaku kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya ke Dirjen Gakkumdu.

“(Terkait dugaan penambangan ilegal) saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak,” aku Rajiv.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan PT Karya Wijaya memiliki PPKH seluas 100 hektar, untuk operasi produksi nikel. Namun, perusahaan ini belum memperoleh penetapan batas areal kerja. Saat PPKH diterbitkan, terdapat kewajiban untuk melakukan penataan batas dan menghitung baseline, yang hingga kini belum terlaksana.

“Proses penetapan batas areal kerja yang dilakukan PT Karya Wijaya pun tertunda karena adanya aktivitas tambang di luar wilayah IUP, yang kini sedang ditangani oleh Satgas PKH dengan keterlibatan Kementerian,”

Masalah lain muncul akibat konflik IUP dengan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.

“Dulu, IUP PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara dicabut oleh Kementerian ESDM, kemudian PT Karya Wijaya Masuk. Namun, PT Fajar Bhakti mengajukan banding ke pengadilan dan menang. Persoalan ini masih berada dalam konteks hukum yang seharusnya ditangani oleh Kementerian ESDM,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21