HALSEL,Coretansatu.Com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dana operasional PAUD Desa Yaba tahun 2025. Mereka secara tegas mendesak Inspektorat Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk segera memeriksa PjS Desa Nusababulla, Nurjana Lameko, serta pengelola PAUD Desa Yaba atas dugaan pencairan anggaran senilai Rp60 juta yang dilakukan secara diam-diam.
Menurut informasi yang dihimpun, dana operasional PAUD Desa Yaba tahap satu dan tahap dua diduga telah dicairkan tanpa prosedur transparan dan tanpa diketahui oleh PjS Desa Yaba saat ini, Gandir Daut. Ironisnya, setelah pencairan dilakukan, tidak ada satu pun bentuk kegiatan, pengadaan sarana, ataupun laporan pertanggungjawaban yang muncul di lapangan.
Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian administratif semata. “Ini patut diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi. Jika benar dana dicairkan tanpa sepengetahuan pejabat yang sah, berarti ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan aliran anggaran,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarjan juga menyayangkan sikap pihak-pihak terkait yang hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka. Mereka menilai sikap diam adalah bentuk pembiaran yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di tingkat desa.
Penjabat Desa Yaba, Gandir Daut, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam pencairan anggaran tersebut. Ia bahkan mempertanyakan, jika laporan keuangan diminta oleh instansi pemeriksa nantinya, siapa yang akan bertanggung jawab.
Warga Desa Yaba pun mulai geram melihat dugaan permainan anggaran ini. Mereka menilai dana operasional PAUD adalah hak anak-anak usia dini yang seharusnya digunakan untuk fasilitas pendidikan, bukan dijadikan bancakan pejabat desa.
SEMMI Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, jika aparat penegak hukum lamban bertindak, mereka siap menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejari Halsel dan Inspektorat untuk menekan percepatan proses hukum.
“Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku penyimpangan dana pendidikan. Kami minta Kejari Halsel segera bertindak cepat sebelum barang bukti dan saksi-saksi dihilangkan,” ujar Ketua SEMMI Malut dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi di level desa. Jika dibiarkan, skandal ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak masa depan generasi kecil Desa Yaba yang justru menjadi korban utama dari dugaan penyalahgunaan ini.
Editor : Admin.Coretansatu








