HALSEL,Coretansatu.Com — Dugaan penyelewengan dana pendidikan kembali mencuat di Halmahera Selatan. Dana operasional PAUD Desa Yaba tahun anggaran 2025, yang ditaksir mencapai Rp30 hingga Rp60 juta, diduga raib tanpa jejak. Mantan PjS Desa Yaba, Nurjana Lameko, yang kini menjabat sebagai PjS Desa Nusababulla, dituding menjadi dalang utama pencairan anggaran tersebut bersama pengelola PAUD Deni sango.
Informasi lapangan menyebutkan bahwa pencairan dilakukan secara diam-diam tanpa prosedur transparan sebagaimana mestinya. Baik tahap pertama maupun tahap kedua dikabarkan telah cair sepenuhnya, namun tidak ada satupun realisasi yang tampak di lapangan. Kondisi fasilitas PAUD masih memprihatinkan, sementara anggaran justru lenyap entah ke mana.
Penjabat Kepala Desa Yaba saat ini, Gandir Daut, mengakui bahwa dirinya tidak pernah diberi informasi maupun dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pencairan dilakukan tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah sampaikan ke pengelola PAUD, kalau dana operasional dicairkan tanpa sepengetahuan saya dan hanya pejabat lama yang tahu, lalu siapa yang bertanggung jawab saat pelaporan?,” tegas Gandir dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Gandir mempertanyakan penggunaan anggaran yang dicairkan dua kali pada tahun 2025 tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun kegiatan maupun pengadaan fasilitas yang menunjukkan adanya pemanfaatan dana. Semua realisasi disebut nihil — nol besar.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia anggaran di level desa. Jika benar terjadi, maka kasus ini tidak bisa dibiarkan sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan harus dipandang sebagai tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori pidana korupsi.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut transparansi pengelolaan anggaran ini. Mereka menilai dana pendidikan anak usia dini tidak boleh dijadikan bancakan pejabat desa.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pemerintah desa di Halmahera Selatan. Dana PAUD adalah hak anak-anak, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penggelapan dana, pelaku wajib diseret ke meja hijau tanpa toleransi.
Editor : Admin.Coretansatu







