Diduga Timbun Solar Subsidi di Belakang Rumah, Ade Sopir Lintas Babang–Yaba Disorot
HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Seorang pria yang dikenal dengan sapaan Ade, yang disebut berprofesi sebagai sopir lintas Babang–Yaba, diduga lebih sering mengantre solar di SPBUN Babang ketimbang menjalankan aktivitas mengangkut penumpang, Jumat/16/10/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perubahan aktivitas Ade tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sosok yang sebelumnya dikenal menjalankan jasa transportasi darat itu kini disebut-sebut lebih fokus mengantre BBM bersubsidi. Namun, frekuensi pembelian, tujuan penggunaan, serta dugaan penyimpanan solar tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi.
Seorang sumber yang mengaku sebagai teman dekat Ade, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan dugaan bahwa Ade kini menjalankan bisnis solar bersubsidi. Sumber tersebut juga mengklaim adanya tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM di belakang rumah Ade, di kawasan yang berdekatan dengan Kantor PDAM Babang.
Informasi itu menjadi semakin serius karena, menurut sumber tersebut, lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar berada tidak jauh dari Polsek Bacan Timur.
Jika dugaan penimbunan itu benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas membeli solar dalam jumlah tertentu. BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor yang berhak. Penyimpanan maupun penyalurannya di luar ketentuan dapat merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi BBM yang seharusnya tepat sasaran.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan tersebut secara objektif. Pemeriksaan dapat mencakup aktivitas pembelian di SPBUN Babang, bukti transaksi, kapasitas serta kondisi tempat penyimpanan yang dimaksud, dan tujuan penggunaan solar. Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada kabar yang beredar, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.
Polsek Bacan Timur didesak menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, publik menunggu langkah nyata aparat untuk mengungkap fakta di balik dugaan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada desas-desus, tetapi juga tidak semestinya mengabaikan informasi yang layak diperiksa. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu; apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh harus tetap dilindungi.
Namun hingga berita ini di layangkan, Ade Supir maupun Polsek Bacan Timur belum memberikan tanggapan resmi, (Red.TB.)

Tinggalkan Balasan