HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menimpa SD Negeri 246 Desa Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menyatakan bahwa dugaan pemotongan dana PIP oleh Kepala Sekolah SDN 246, Yakina Mustafa, S.Pd., merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian khusus dari pihak berwenang. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi sudah menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan anak-anak penerima bantuan,” ujarnya.
DPC GPM menegaskan bahwa dana PIP harusnya menjadi hak penuh siswa untuk menunjang pendidikan mereka tanpa ada pemotongan atau pengalihan apapun, sesuai ketentuan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 dan Perpres No. 63 Tahun 2017. “Kami mendukung penuh langkah wali murid dan tokoh masyarakat Desa Gilalang yang meminta audit menyeluruh dan transparansi penuh dalam pengelolaan dana ini,” tambah Harmain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Bung Harmain meminta Inspektorat Halsel segera melakukan audit dan evaluasi manajemen keuangan di sekolah-sekolah penerima bantuan, guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan. “Pengawasan harus diperketat agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
DPC GPM Halsel juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, termasuk jika diperlukan proses hukum bagi pelaku penyalahgunaan dana negara. “Kami akan kawal proses ini agar tidak ada yang lolos dari hukum,” pungkas Harmain
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati








