Pelindo Ternate Bantah Isu Pungli Buruh Gerobak Rp10 Ribu di Pelabuhan Bastiong

- Penulis Berita

Kamis, 3 September 2026 - 06:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala PT Pelindo Regional IV Ternate, Anwar Pae,

Foto: Kepala PT Pelindo Regional IV Ternate, Anwar Pae,

TERNATE,CM – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Ternate angkat bicara menyusul isu liar terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap buruh gerobak di Pelabuhan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Kepala PT Pelindo Regional IV Ternate, Anwar Pae, membantah keras tudingan bahwa uang tarif Rp10.000 per sekali masuk yang ditarik dari para buruh mengalir ke kantong pribadi petugas lapangan [3/7/26].

Isu ini mencuat setelah publik menyoroti tarif gerobak yang tidak tercantum dalam struktur resmi Integrated Port Access System (IPAS) atau sistem gerbang elektronik pelabuhan. Dalam sistem IPAS, tarif yang tertera hanya mencakup pejalan kaki (Rp2.000), sepeda motor (Rp5.000), mobil (Rp6.000), truk (Rp8.000), serta biaya parkir Rp1.000 per jam. Tidak adanya nominal untuk gerobak memicu kecurigaan adanya praktik pungli.

Menanggapi hal tersebut, Anwar Pae menegaskan bahwa aturan tarif Rp10.000 untuk gerobak adalah legal dan sudah berlaku jauh sebelum sistem IPAS diterapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terkait dengan gerobak itu, memang sudah ada tarikannya per sekali masuk Rp10.000. Itu jauh-jauh sebelum pemberlakuan IPAS ini,” ujar Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

Anwar menjelaskan, karut-marut di lapangan terjadi karena adanya diskresi atas dasar kemanusiaan. Secara aturan, seluruh gerobak semestinya masuk melalui pintu utara Pelabuhan Bastiong. Namun, demi kelancaran kerja para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), sebagian diizinkan melintasi pintu selatan.

Meski lewat pintu yang berbeda, Anwar menjamin uang Rp10.000 yang dibayarkan buruh tetap disetor ke kas perusahaan sebagai pendapatan resmi. “Dari sisi kemanusiaan, ada beberapa buruh TKBM yang lewat di pintu selatan. Nah, akhirnya itu dimasukkan di situ, tapi tetap dia membayar Rp10.000 dan tetap distor, artinya ada kartu disiapkan di situ,” jelasnya.

Terkait keluhan buruh yang jarang menerima bukti pembayaran, Anwar membuka suara dan menepis kabar bahwa tidak ada tanda terima. Ia berdalih struk kertas sebenarnya selalu tersedia di pos penjagaan, namun petugas baru akan memberikannya jika diminta oleh sang buruh.

“Sebenarnya ada struknya. Kalau dia minta, kita siapkan. Kalau dia bayar dan minta, dikasih. Sama dengan motor,” katanya. Ia menambahkan bahwa ketiadaan struk di tangan buruh bukan berarti uangnya tidak masuk ke rekening Pelindo, karena jumlah gerobak yang keluar-masuk tetap dipantau secara manual oleh pengawas.

Guna menghindari kegaduhan serupa, Pelindo Ternate kini berkoordinasi dengan PT Easybook Teknologi Indonesia selaku pengembang sistem IPAS untuk menertibkan jalur masuk. Kedepannya, seluruh gerobak akan dipaksa disiplin melewati pintu utara sesuai regulasi awal.

Pelindo juga berjanji tidak akan segan menindak tegas jika ditemukan adanya oknum petugas yang memanfaatkan celah sistem ini untuk berbuat curang. Demi keterbukaan informasi dan akuntabilitas, Anwar mengimbau seluruh buruh gerobak untuk tidak ragu meminta struk fisik setiap kali menyerahkan uang retribusi di gerbang pelabuhan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Polemik Timbangan Digital Speedboat Ternate: Penumpang Sunyi, Agen Diduga Kantongi Rp1.000 per Kilo
Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total
Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual
Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan
Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis
Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang
Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis
Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:24

Pelindo Ternate Bantah Isu Pungli Buruh Gerobak Rp10 Ribu di Pelabuhan Bastiong

Rabu, 2 September 2026 - 13:30

Polemik Timbangan Digital Speedboat Ternate: Penumpang Sunyi, Agen Diduga Kantongi Rp1.000 per Kilo

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

Selasa, 1 September 2026 - 15:42

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Selasa, 1 September 2026 - 10:27

Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang

Selasa, 1 September 2026 - 09:33

Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis

Selasa, 1 September 2026 - 06:59

Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

Berita Terbaru