HALSEL,CM – Dugaan penolakan pasien darurat di Puskesmas Babang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu sorotan tajam. Sorotan ini datang setelah seorang anak yang mengalami sakit perut hebat hingga ke pinggang, disertai mual dan muntah, diduga telantar tanpa penanganan medis pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 12.30 WIT.
Mirisnya, sang ibu yang datang dengan keterbatasan biaya justru langsung diminta oleh petugas untuk membawa anaknya ke RSUD Labuha yang berjarak sekitar 10 kilometer. Alasan yang diberikan petugas dinilai sangat kaku, yakni karena jam pelayanan rutin Puskesmas Babang telah ditutup.
Insiden memilukan ini mengungkap adanya jurang pemisah yang besar antara aturan tertulis dan realitas pelayanan di lapangan. Kepala Puskesmas Babang, Noce Domeda, mengakui bahwa jam pelayanan rutin memang hanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ia mengklaim telah berulang kali menginstruksikan stafnya untuk tetap memberikan pertolongan darurat (emergency) bagi pasien di luar jam tersebut. Nyatanya, instruksi tersebut diduga mandul di lapangan hingga menyebabkan pasien kritis dipulangkan tanpa penanganan awal.
Merespons kejadian ini, Paralegal Arfan Rusli Andili mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi total dan pemeriksaan objektif terhadap pegawai serta sistem pelayanan di Puskesmas Babang.
Menurut Arfan, pelayanan kesehatan, terutama untuk kasus kedaruratan, tidak boleh kaku dan hanya berpatokan pada jam kerja operasional.
“Kalau benar ada pasien yang membutuhkan pertolongan tetapi justru ditolak, ini persoalan serius. Pemda harus turun tangan dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Jangan sampai masyarakat datang mencari pertolongan justru pulang tanpa mendapatkan penanganan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” tegas Arfan.
Ia menambahkan bahwa langkah Pemda Halsel tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Dinas terkait harus berani mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian kerja.
Bagi Arfan, langkah ini bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan demi memastikan hak mutlak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan responsif benar-benar terpenuhi.
Editor : Admin Coretansatu.com









