Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

- Penulis Berita

Selasa, 1 September 2026 - 06:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum Bambang Joisangadji S.H,

Foto: Praktisi Hukum Bambang Joisangadji S.H,

HALSEL.CM – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia resmi menyatakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi. Pelanggaran ini terkait dengan pelantikan Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Kepala Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, yang tetap dilaksanakan meskipun sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Temuan tersebut tertuang secara resmi dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terpisah tertanggal 10 Agustus 2026. Untuk kasus Desa Kuwo, pelanggaran dicatat dalam LHP Nomor: T/0480/LM.42-30/0003.2026/VIII/2026. Sedangkan untuk Desa Leleongusu, tertuang dalam LHP Nomor: T/0479/LM.42-30/0085.2026/VIII/2026.

Atas temuan maladministrasi ini, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif berupa rekomendasi tegas kepada Bupati Halmahera Selatan. Agar diwajibkan untuk melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di kedua desa tersebut dalam jangka waktu 30 hari ke depan. Selama masa tenggat waktu tersebut, Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal dan memonitor jalannya pelaksanaan rekomendasi agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H., selaku kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkades dari kedua desa tersebut, membenarkan bahwa laporan ini telah diproses secara intensif. Pihak Ombudsman Perwakilan Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan meneruskan laporan sengketa ini ke tingkat Ombudsman Pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa (Kemendes).

Selaku pihak Pelapor, Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H. menyampaikan apresiasi yang mendalam dan terima kasih kepada Lembaga Ombudsman, Kemendagri, dan Kemendes yang telah objektif dan profesional dalam memberikan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

Kini, pihak pelapor bersama warga desa menunggu itikad baik dari Bupati Halmahera Selatan untuk segera mematuhi hukum dan menjalankan rekomendasi PAW demi terciptanya kepastian hukum di tingkat desa.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total
Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual
Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan
Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis
Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang
Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis
Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

Selasa, 1 September 2026 - 15:42

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13

Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis

Selasa, 1 September 2026 - 10:27

Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang

Selasa, 1 September 2026 - 06:59

Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terbaru