HALSEL.CM – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia resmi menyatakan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi. Pelanggaran ini terkait dengan pelantikan Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan, dan Kepala Desa Leleongusu, Kecamatan Mandioli Utara, yang tetap dilaksanakan meskipun sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Temuan tersebut tertuang secara resmi dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terpisah tertanggal 10 Agustus 2026. Untuk kasus Desa Kuwo, pelanggaran dicatat dalam LHP Nomor: T/0480/LM.42-30/0003.2026/VIII/2026. Sedangkan untuk Desa Leleongusu, tertuang dalam LHP Nomor: T/0479/LM.42-30/0085.2026/VIII/2026.
Atas temuan maladministrasi ini, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif berupa rekomendasi tegas kepada Bupati Halmahera Selatan. Agar diwajibkan untuk melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di kedua desa tersebut dalam jangka waktu 30 hari ke depan. Selama masa tenggat waktu tersebut, Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal dan memonitor jalannya pelaksanaan rekomendasi agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H., selaku kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkades dari kedua desa tersebut, membenarkan bahwa laporan ini telah diproses secara intensif. Pihak Ombudsman Perwakilan Maluku Utara juga telah berkoordinasi dan meneruskan laporan sengketa ini ke tingkat Ombudsman Pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa (Kemendes).
Selaku pihak Pelapor, Kantor Hukum Bambang Joisangadji, S.H. menyampaikan apresiasi yang mendalam dan terima kasih kepada Lembaga Ombudsman, Kemendagri, dan Kemendes yang telah objektif dan profesional dalam memberikan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.
Kini, pihak pelapor bersama warga desa menunggu itikad baik dari Bupati Halmahera Selatan untuk segera mematuhi hukum dan menjalankan rekomendasi PAW demi terciptanya kepastian hukum di tingkat desa.
Editor : Admin Coretansatu.com









