‎Fakta Baru PT.Position Diduga Tambang Ilegal, Yang Rugikan Negara Rp1,5 Milyar 

- Penulis Berita

Jumat, 19 September 2025 - 00:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM,Coretansatu.Com – PT Position kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tambang nikel ini diduga kuat melakukan praktik penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Temuan itu terungkap dalam persidangan sengketa lahan antara PT Position dan PT WKM di Halmahera Timur.

‎Pengacara PT WKM, Rolas Sitinjak, mengungkapkan bahwa laporan dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan telah memperkuat dugaan eksploitasi ilegal tersebut. Menurutnya, PT Position menggali bijih nikel di atas lahan milik PT WKM yang tidak termasuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

‎‎“Taksiran awal kerugian negara mencapai 95 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar,” jelas Rolas saat persidangan, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Keterangan saksi di pengadilan pun menunjukkan adanya aktivitas ilegal jalan tambang diperlebar hingga 100 meter, kedalaman galian mencapai 15 meter, membentang lebih dari 1 kilometer. Aktivitas serampangan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka potensi kerusakan lingkungan yang fatal.

‎‎Kasus ini memantik pertanyaan publik: mengapa PT Position terkesan kebal hukum? Dugaan permainan oligarki mencuat, terlebih karena 11 masyarakat adat Maba Sangaji disebut menjadi korban politik dinasti akibat ekspansi tambang yang merampas ruang hidup mereka.‎

‎Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang dipertaruhkan, tetapi juga keberlangsungan ekologi hutan lindung dan hak konstitusional warga yang terabaikan.

‎‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 dengan tegas mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎‎Dengan dasar hukum ini, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata. PT Position harus diseret ke meja hijau dan dijatuhi sanksi tegas.

‎‎Kasus PT Position menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah negara berani menindak perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum, atau justru tunduk pada kekuatan oligarki?

‎‎Di atas derita rakyat dan kerusakan lingkungan, keadilan tidak boleh lagi dikompromikan. PT Position harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi tegaknya hukum dan kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru