SOFIFI,Coretansatu.com — Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan III Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara resmi menolak pengaduan CV Tri Karya Pratama terkait pembatalan tender proyek Pembangunan Guest House Kwarda Pramuka Maluku Utara – Lanjutan. Akibat sengketa teknis ini, tender proyek berkode 10141206000 tersebut resmi dinyatakan gagal.
Keputusan penolakan tersebut tertuang dalam dokumen jawaban resmi Nomor 000.3.3/023/DOKMIL-PK/PJ-03/BPBJ/2026 yang ditandatangani secara kolektif oleh lima anggota Pokja III, yaitu Abdul Hasan Tarate, Ardinansyah A.W., Irmayanti T. Mandati, Muhammad Rida Abas, dan Syarifuddin Abdurahman.
Pokja III menegaskan bahwa pengguguran dokumen penawaran CV Tri Karya Pratama didasarkan pada hasil penelitian ulang yang menemukan ketidaksesuaian administratif. Peserta didapati hanya menuliskan jabatan “K3 Konstruksi” yang dinilai bersifat umum, bukan “Ahli K3 Konstruksi” atau “Ahli Keselamatan Konstruksi” sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai ketentuan, evaluasi dilakukan secara formal berdasarkan dokumen tertulis. Pokja dilarang melakukan asumsi, penafsiran, atau menyimpulkan sendiri di luar apa yang tercantum secara tegas,” tulis Pokja III dalam surat jawaban resminya.
Menanggapi desakan klarifikasi dari pihak rekanan, Pokja III menjelaskan bahwa fungsi klarifikasi memiliki batasan ketat. Menurut mereka, klarifikasi hanya dapat dilakukan jika terdapat data yang meragukan pada evaluasi teknis, bukan untuk memberikan ruang bagi peserta mengubah atau memperbaiki substansi penawaran yang sejak awal tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Direktur CV Tri Karya Pratama, Muhammad Gorotomole, melayangkan protes keras dan menuduh Pokja III melakukan kelalaian nyata (oversight) serta evaluasi berlebihan (over-evaluation). Gorotomole berargumen bahwa personelnya telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi (Jenjang 7) dari LPJK/PUPR/BNSP.
Selain itu, ia menyebutkan syarat pengalaman Ahli K3 dalam tender ini adalah 0 (nol) tahun, sehingga tindakan Pokja yang mempermasalahkan teks redaksional dinilai sebagai upaya mencari-cari kesalahan yang non-substansial. CV Tri Karya Pratama juga mengklaim tindakan Pokja melanggar Dokumen Pemilihan BAB III IKP Angka 29.10 dan Angka 29.12 yang melarang menggugurkan peserta hanya karena kesalahan redaksional.
Atas pembatalan ini, pihak CV Tri Karya Pratama telah mendesak Kepala BPBJ Setda Maluku Utara dan Inspektorat Daerah selaku APIP untuk mengevaluasi kinerja Pokja III, serta menuntut agar proses tender ulang nantinya dilakukan secara objektif, jujur, dan adil bagi pengusaha daerah.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








