HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan praktek mafia Bahan Bakar Minya (BBM) Bersubsidi marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dugaan praktek penjualan BBM bersubsidi jenis solar diduga di lakukan salah satu pengusaha bernama Amsar warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur.
Modus yang diduga dalam penimbunan dan penjualan BBM Subsidi Jenis Solar adalah dengan memanfaatkan Barkot (QR Code) 11 mobil expedisi milik Amsar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Informasi sejumlah sumber yang di himpun media ini menjelaskan, Amsar menimbun BBM subsidi jenis Solar dan menjual ke salah satu kapal layar motor (Barebo) dengan harga Rp. 13.000 hingga Rp. 15.000.perliter
Menanggapi tudingan tersebut, Amsar membantah bahwa dirinya menjual BBM tanpa izin adalah Dexlite bukan solar subsidi, anehnya pada penjelasan sebelumnya bahwa yang ia beli hanyalah BBM Subsidi untuk kebutuhan 11 mobil expedisi menggunakan QR Code. Senin, 20/07/2016.
“Saya hanya membeli solar sesuai Barkot, selain itu tidak ada lagi karena sesuai prosedur”
“Yang jual di Barebo itu Dexlite bukan solar Subsidi” Ujar Amsar.
Dugaan keterlibatan Amsar dalam penjualan BBM bersubsidi ini di perkuat dengan pengakuannya, bahwa sekitar empat drum atau sekitar 1 ton Solar yang ia tampung di gudang penyimpanannya.
“Saya akui saja ada sekitar 4 drum di solar gudang” sambung Amsar.
Dari pengakuan Amsar tersebut, membuktikan adanya penyalah gunaan BBM Bersubsidi baik praktek penimbunan BBM maupun dugaan penjualan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas dari pihak penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Editor : Admin Coretansatu.com







