HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Halmahera Selatan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Akejailolo, Kecamatan Kayoa Utara, mendapat perhatian publik. Masyarakat meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya.
Sejumlah sumber, mengaku mengetahui adanya pengangkutan ampas bekas tromol dari lokasi tambang di Desa Akejailolo menuju Desa Kubung sekitar lima bulan lalu.
Menurut sumber tersebut, ampas yang diangkut diperkirakan mencapai sekitar 300 sak dan diduga akan diolah kembali untuk mengambil sisa kandungan emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setahu kami, ampas itu dibawa ke Kubung untuk diolah lagi. Jumlahnya kurang lebih 300 sak,” ujar sumber kepada media ini.
Sumber tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa dari pengolahan kembali ampas tersebut diperoleh sekitar 55 gram emas. Namun, informasi itu belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, oknum yang disebut dalam keterangan warga berinisial LA, yang menurut informasi bertugas di Polsek Kayoa.
Saat dimintai tanggapan, LA membantah dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang pernah diminta membantu mengecek kadar ampas, tetapi tidak mengambil ampas tersebut.
“Klw terkait ampas itu pernah dorang minta bantu untuk cek kadar, akan tetapi tra jadi untk di ambil,” kata LA saat di konfirmasi media ini melalui via WhatsApp, Senin (20/07/2026).
LA juga mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pengangkutan ampas sebagaimana yang diinformasikan oleh sejumlah warga.
“Kalau maslah itu saya tara tau. Kalu tra salah ada dengar ada orng Anggai yang ambil kapa untuk cek sampel karna dari yang punya ampas di Akejailolo dorang minta bayar per karung Rp150 ribu,” ujarnya.
Adanya perbedaan antara keterangan sumber dan penjelasan LA membuat informasi tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, warga berharap Propam Polda Maluku Utara bersama jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sebagai aparat penegak hukum, keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun sanksi etik dan disiplin.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang melakukan atau terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila terbukti terlibat dalam penampungan atau perdagangan hasil tambang ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan.
Hingga berita ini publish awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengenai langkah yang akan diambil terkait informasi yang beredar di masyarakat
Editor : Admin Coretansatu.com







