Ketua IPMW Halteng Kecam PHK Sepihak PT RSJ: Abaikan UU Ketenagakerjaan, Berpihak pada WNA

- Penulis Berita

Kamis, 18 September 2025 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG,Coretansatu.Com – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami empat pekerja lokal dan satu warga negara asing (WNA) di PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 02.40 WIT, memantik sorotan publik dari kalangan mahasiswa.

Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Waleh (IPMW) Halteng, Irfajli Sahdan, menilai perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Weda Utara itu tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa industrial sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

‎‎Menurut Irfajli, dalam setiap perselisihan hubungan industrial, perusahaan wajib menempuh prosedur yang jelas: mulai dari negosiasi langsung, mediasi oleh mediator, konsiliasi dengan konsiliator, hingga arbitrase yang putusannya final dan mengikat, serta opsi penilaian ahli bila dibutuhkan. Namun, kata dia, hak-hak normatif tersebut justru dikesampingkan oleh PT RSJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎“Fakta yang terjadi, empat pekerja lokal sama sekali tidak diberikan ruang untuk melalui metode penyelesaian sengketa itu. Anehnya, justru ada keberpihakan perusahaan terhadap satu WNA yang berposisi sebagai pengawas. Kalau memang alasan perusahaan kuat, seharusnya WNA itu juga diperlakukan sama, bukan hanya empat pekerja lokal yang dikorbankan.

‎‎Irfajli menyebut sikap PT RSJ ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian dipertegas kembali melalui UU Cipta Kerja. Kedua regulasi itu, kata dia, mengamanatkan secara jelas bahwa perusahaan wajib mengedepankan negosiasi dan mediasi sebelum menjatuhkan PHK.

‎‎“Ini jelas bentuk pengingkaran hukum. Perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halteng tidak boleh semena-mena menjatuhkan keputusan sepihak. Keputusan PT RSJ justru memperlihatkan wajah ketidakadilan yang merugikan buruh lokal,” tambahnya.

‎‎Lebih jauh, Irfajli mendesak pemerintah daerah tidak tinggal diam. Menurutnya, Pemda Halteng harus turun tangan menjadi penengah dan memastikan hak-hak empat pekerja lokal itu dipulihkan.

‎‎“Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Kehadiran mereka mutlak diperlukan untuk melebur bersama para pekerja, memperjuangkan keadilan, dan memastikan perusahaan tidak sewenang-wenang dalam memperlakukan buruh lokal,” pungkasnya.

‎‎Kasus ini menambah daftar panjang praktik PHK sepihak yang mengabaikan mekanisme hukum ketenagakerjaan.

Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang dengan dalih efisiensi perusahaan, sementara buruh lokal tetap menjadi korban utama,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender
Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M
Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:21

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Berita Terbaru