HALSEL,Coretansatu.com — Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera menindak tegas oknum di balik dugaan penyelewengan 50 ton solar subsidi setiap bulan di SPBUN Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.
Organisasi mahasiswa ini menilai lambatnya respons dari aparat penegak hukum setempat memicu spekulasi adanya pembiaran terhadap praktik mafia BBM ilegal yang merugikan ratusan nelayan tersebut.
Sekertaris umum FORMAPAS Malut, Usman Mansur, menegaskan bahwa penimbunan dan pengalihan tangki solar bersubsidi merupakan tindak pidana murni yang masuk dalam ranah hukum Polres Halsel sebagai pemegang wilayah hukum utama. Akibat penyimpangan distribusi ini, aktivitas perikanan di Bacan Timur lumpuh total karena nelayan tidak mendapatkan hak bahan bakar mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Kapolres Halmahera Selatan tidak menutup mata dan segera menginstruksikan Satreskrim untuk memasang police line di SPBUN Sayoang serta memeriksa oknum pengelola lapangan Sidik Kasus. Jangan sampai ada kesan penegak hukum kalah oleh mafia BBM yang jelas-jelas menyengsarakan masyarakat pesisir,” tegas,” Usman.
Selain desakan penindakan hukum, FORMAPAS Malut, juga menuntut Polres Halsel berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan pasokan solar agar ratusan kapal yang telantar di dermaga bisa segera melaut kembali.
Langkah ini memperkuat gelombang protes yang sebelumnya dilayangkan oleh DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Halsel terhadap pengawas lapangan SPBUN, Rahman alias Mances, yang hingga kini masih memilih bungkam
Editor : Admin Coretansatu.com








