SOFIFI,Coretansatu.com— Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Ir. Hairil Hi. Hukum, enggan memberikan penjelasan terkait polemik tender ulang proyek rehabilitasi ruang kelas SMA Negeri 8 Halmahera Timur. Hairil memilih bungkam dan melempar tanggung jawab atas kekisruhan sistem tersebut kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
“Ke pokja saja,” ujar Hairil singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/7).
Sikap irit bicara Hairil patut dipertanyakan. Apalagi secara hukum, Kepala Biro BPBJ selaku pimpinan tertinggi UKPBJ tetap memiliki kewajiban struktural untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Ket ketidaktransparan Pokja dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal, yang berpotensi melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang sanksi bagi Pokja atau UKPBJ yang melanggar asas pengadaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekisruhan ini bermula saat proyek senilai Rp535.810.000,00 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara mendadak berstatus “Tender Ulang” dengan kode paket baru 10146580000. Data aplikasi SPSE v4.5u20250321 menunjukkan tender pertama berkode 10139813000 telah dinyatakan gagal sejak Juni lalu.
Namun, Pokja Pemilihan 06 tidak memberikan pengumuman resmi maupun penjelasan berbasis teks di sistem aplikasi. Hilangnya rekam jejak notifikasi serta kosongnya tab hasil evaluasi membuat para peserta lelang kebingungan dan mencurigai adanya praktik penandatanganan kontrak sepihak secara diam-diam
Perwakilan rekanan, Andi, mengecam ketidakprofesionalan BPBJ Maluku Utara yang membiarkan sistem menggantung tanpa transparansi. Ia mendesak adanya evaluasi total terhadap jajaran Pokja Pemilihan agar proses tender ulang yang dijadwalkan aktif hingga Rabu, 8 Juli 2026, dapat berjalan jujur dan terbuka
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








