HALSEL,Coretansatu.com — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Halmahera Selatan (Halsel) menuai polemik publik. Kendati aktivitas itu melawan hukum dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek maupun Polres Halsel belum mengambil langkah penindakan.
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara, kembali mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, agar mengambil langkah konkret terhadap aktivitas PETI tersebut.
Ketua DPD GMNI Malut, Arjun Onga, meminta Kapolda, Arif Budiman, tidak hanya fokus pada agenda seremonial, tetapi juga memperhatikan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk tambang ilegal di Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai pimpinan tertinggi jajaran Polri di Maluku Utara, Arif Budiman, harus memprioritaskan persoalan strategis. Kami meminta agar Kapolda turun langsung dan memastikan aktivitas PETI di Halsel benar-benar dihentikan,” tegas Arjun.
Ia juga menyoroti kinerja Polres Halsel di bawah kepemimpinan, AKBP Hendra Gunawan, yang dinilai belum maksimal dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pembiaran aktivitas tambang ilegal ini. Hal tersebut menyusul sikap diam APH,” Ujarnya.
GMNI menyebut beberapa lokasi masih terdapat aktivitas PETI, di antaranya Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan; Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara; Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat; serta Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan.
Menurut Arjun, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dapat memperkuat dugaan bahwa aktifitas ilegal tersebut berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
“Apabila tidak ada langkah tegas dari Kapolda Malut, publik tentu akan menduga operasi ilegal itu berlangsung terstruktur dan sistimatis,” Tandas Arjun.
Editor : Admin Coretansatu.com








