Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

- Penulis Berita

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa

Kantor Kejari Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa

TIDORE,Coretansatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan direncanakan bakal dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan resmi ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran etik dan benturan kepentingan (conflict of interest) akibat rencana penerimaan dana hibah fasilitas fisik senilai Rp4,8 miliar dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Pengalokasian anggaran pada Rancangan APBD (RAPBD) 2026 tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan itu memperbolehkan hibah ke instansi vertikal hanya jika daerah mengalami surplus fiskal dan pelayanan dasar warga telah terpenuhi.

“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 itu mengamanatkan syarat yang sangat ketat. Urusan wajib masyarakat harus tuntas dulu. Pemkot Tidore saat ini justru mengalami penurunan pendapatan hingga 25,56 persen,” ujar seorang sumber yang menjadi whistleblower, Minggu (28/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penurunan target pendapatan daerah pada RAPBD 2026 dipicu oleh pengetatan anggaran dari pemerintah pusat. Memaksakan hibah bernilai besar di tengah defisit dinilai melanggar Asas Kepatutan Keuangan Negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

Selain itu, tindakan Kejari Tidore Kepulauan dituding mengabaikan imbauan tegas Ketua KPK RI pada Mei 2026 lalu. Imbauan tersebut melarang seluruh instansi penegak hukum menerima dana atau fasilitas dari Pemda karena biaya operasional sudah diakomodasi penuh oleh APBN.

Berdasarkan data portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek konstruksi di bawah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan ini telah terdaftar dengan kode lelang 10129339000. Total nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp4.801.888.033,97 dengan tahap pengumuman tender dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 30 Juni 2026.

Alokasi ini dinilai kontradiktif dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 yang disampaikan Wali Kota Muhammad Sinen Maret lalu. Dalam laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi Tidore melambat di angka 2,30 persen dari target 4,2 persen, angka kemiskinan membengkak menjadi 6,54 persen, dan pengangguran terbuka melonjak hingga 4,02 persen.

Melalui laporan resmi yang sedang disiapkan, Jamwas dan Satgas 53 Kejagung RI diminta segera memeriksa Kepala Kejari Tidore Kepulauan serta membatalkan penerimaan fasilitas tersebut demi menjaga Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:45

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:18

Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:16

Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:55

Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:08

Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56

Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terbaru