TIDORE,Coretansatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan direncanakan bakal dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan resmi ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran etik dan benturan kepentingan (conflict of interest) akibat rencana penerimaan dana hibah fasilitas fisik senilai Rp4,8 miliar dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Pengalokasian anggaran pada Rancangan APBD (RAPBD) 2026 tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan itu memperbolehkan hibah ke instansi vertikal hanya jika daerah mengalami surplus fiskal dan pelayanan dasar warga telah terpenuhi.
“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 itu mengamanatkan syarat yang sangat ketat. Urusan wajib masyarakat harus tuntas dulu. Pemkot Tidore saat ini justru mengalami penurunan pendapatan hingga 25,56 persen,” ujar seorang sumber yang menjadi whistleblower, Minggu (28/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penurunan target pendapatan daerah pada RAPBD 2026 dipicu oleh pengetatan anggaran dari pemerintah pusat. Memaksakan hibah bernilai besar di tengah defisit dinilai melanggar Asas Kepatutan Keuangan Negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Selain itu, tindakan Kejari Tidore Kepulauan dituding mengabaikan imbauan tegas Ketua KPK RI pada Mei 2026 lalu. Imbauan tersebut melarang seluruh instansi penegak hukum menerima dana atau fasilitas dari Pemda karena biaya operasional sudah diakomodasi penuh oleh APBN.
Berdasarkan data portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek konstruksi di bawah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan ini telah terdaftar dengan kode lelang 10129339000. Total nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp4.801.888.033,97 dengan tahap pengumuman tender dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 30 Juni 2026.
Alokasi ini dinilai kontradiktif dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 yang disampaikan Wali Kota Muhammad Sinen Maret lalu. Dalam laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi Tidore melambat di angka 2,30 persen dari target 4,2 persen, angka kemiskinan membengkak menjadi 6,54 persen, dan pengangguran terbuka melonjak hingga 4,02 persen.
Melalui laporan resmi yang sedang disiapkan, Jamwas dan Satgas 53 Kejagung RI diminta segera memeriksa Kepala Kejari Tidore Kepulauan serta membatalkan penerimaan fasilitas tersebut demi menjaga Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








