Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

- Penulis Berita

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Walikota Tidore Kepulauan

Foto: Kantor Walikota Tidore Kepulauan

TIDORE,Coretansatu.com– Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelontorkan dana hibah fantastis senilai Rp4,8 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2026 menuai kecaman keras.

Diketahui, Alokasi anggaran digelontorkan untuk pembangunan Mes Kejaksaan tersebut dinilai cacat hukum, menabrak aturan, dan memicu potensi benturan kepentingan (conflict of interest)

Praktisi hukum MS Basrah mendesak Pemkot Tidore segera membuka transparansi anggaran tersebut agar tidak menjadi bom waktu tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan urgensi pemberian hibah di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Urgensinya apa sampai hibah ke Kejari menyentuh angka Rp4,8 miliar? Apakah Pemkot Tidore sudah surplus anggaran hingga urusan wajib daerah untuk masyarakat seolah nomor dua? Dasar hukumnya harus klir, jangan sampai ini menabrak aturan,” ujar Basrah dengan nada tinggi saat diwawancarai, Senin (29/6/2026).

Basrah menegaskan, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian hibah kepada instansi vertikal memiliki syarat yang sangat ketat. Pemda wajib memprioritaskan urusan pelayanan dasar masyarakat dan hanya boleh memberikan hibah jika kondisi fiskal daerah mengalami surplus.

Berdasarkan data yang dihimpun, target pendapatan Pemkot Tidore pada RAPBD 2026 justru merosot tajam hingga 25,56 persen akibat pengetatan anggaran dari pemerintah pusat. Memaksakan hibah fisik di tengah defisit dinilai melanggar Asas Kepatutan Keuangan Negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

Selain itu, penerimaan hibah ini dituding mengabaikan imbauan tegas Ketua KPK RI pada Mei 2026 lalu yang melarang aparat penegak hukum menerima fasilitas dari pemda, karena seluruh operasional mereka telah diakomodasi penuh oleh APBN.

Meski menuai polemik, proyek konstruksi di bawah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan ini terpantau sudah masuk ke dalam portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan kode lelang 10129339000. Total pagu proyek tercatat sebesar Rp4.801.888.033,97 dan saat ini tengah memasuki tahap pengumuman tender

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi
Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra
Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu
Dermaga Taman Kota Daruba Hancur dan Makan Korban, Pemda Morotai Jangan Tunggu Nyawa Melayang
Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan
Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal
Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:45

Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota DPRD Haltim Latif Mole Bakal Dilaporkan ke DPP Gerindra

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:18

Jatah Minyak Tanah Yaba Diduga “Bocor”: Warga Tak Punya Kupon Dipersulit, Harga Disebut Tembus Rp8 Ribu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:16

Muhammad Abusama Tunjukkan Pramuka Sejati di Tengah Perjalanan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:55

Dituding Makan Gaji Buta, Pelindo Ternate Rajin Tarik E-Pass Tapi Biarkan Dermaga Dangkal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:08

Ngopi Bareng di Pantai Mongga, Kapolres Halsel Gandeng Komunitas Ojek Pejok Perkuat Sinergi Kamtibmas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56

Jatah Warga Desa Yaba Raib, Minyak Tanah Subsidi di Halsel Diduga Dijual ke Luar Daerah

Berita Terbaru