Halteng,Coretansatu.Com – Empat karyawan lokal PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) Letak di Weda Utara .Kab ,Halteng, tepatnya di samping kanan desa Sarono dan samping kiri Desa Wale mendadak dipecat tanpa proses negosiasi maupun mediasi. Keputusan perusahaan ini memantik sorotan tajam terhadap praktik ketenagakerjaan yang kian jauh dari prinsip keadilan industrial, Kamis (18/9/2025).
M. Alfin Mohdar, Amroji Ambar, M. Rio Amran, dan Jainudin Taif, seluruhnya pekerja di divisi Tarpal Men dipecat setelah berselisih dengan seorang pengawas warga negara asing (WNA). Perselisihan bermula ketika keempat karyawan yang tengah beristirahat diperintahkan untuk beralih mengerjakan pekerjaan di divisi lain, meski tugas di divisi mereka belum rampung. Instruksi mendadak itu memicu ketegangan, berujung adu mulut antara pengawas dan pekerja.
Menurut keterangan, pengawas WNA tersebut sempat melontarkan kalimat provokatif: “Mau kalian apa?”. Tak lama berselang, pengawas itu melapor ke Polsek Sagea. Ironisnya, bukannya menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme internal perusahaan seperti mediasi bipartit atau negosiasi sesuai mandat Undang-Undang Ketenagakerjaan, PT RSJ langsung menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap keempat buruh lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menyisakan ironi mendalam. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang ditegaskan kembali dalam UU Cipta Kerja, secara eksplisit mewajibkan perusahaan mengedepankan proses mediasi dan negosiasi sebelum menjatuhkan PHK. Apalagi PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberian hak normatif (seperti pesangon dan hak-hak lainnya) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hubungan industrial.
Pengamat ketenagakerjaan menyebut tindakan PT RSJ mencerminkan pola umum perusahaan yang berlindung di balik kuasa modal dan proteksi hukum yang lemah, sementara pekerja lokal tetap ditempatkan sebagai pihak paling rentan. Fakta bahwa pengawas WNA bisa mengintervensi kerja teknis hingga berujung PHK sepihak menyingkap ketimpangan struktural yang lebih besar: dominasi kapital asing atas tenaga kerja lokal.
Pemecatan keempat karyawan Desa Wale bukan sekadar persoalan kontrak kerja. Ia berkelindan dengan isu martabat pekerja lokal yang terpinggirkan di tanah sendiri. Praktik PHK semena-mena tanpa ruang negosiasi menandai runtuhnya prinsip kedaulatan buruh dalam relasi industrial.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme hukum perburuhan di Indonesia. Sebab, hukum yang seharusnya hadir sebagai perisai buruh, justru tampak mandul di hadapan otoritas modal.
Mengapa perusahaan sebesar PT RSJ menempuh jalan pintas dengan PHK sepihak alih-alih menyelesaikan masalah lewat musyawarah? Mengapa suara empat pekerja lokal yang selama ini menjadi tulang punggung produksi, harus dikalahkan oleh satu laporan pengawas WNA?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar gugatan moral, tetapi juga gugatan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan. Lebih jauh, ia menggugah kesadaran publik tentang rapuhnya posisi pekerja lokal di hadapan kapital global.
Editor : Admin.Coretansatu








