Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi minuman keras

Foto: Ilustrasi minuman keras

HALTENG,Coretansatu.com– Komitmen Polres Halmahera Tengah dalam membasmi penyakit masyarakat kembali diuji dan menjadi sorotan Publik. Warga mempertanyakan kesungguhan aparat penegak hukum lantaran peredaran minuman keras (miras) diketahui berlangsung secara terbuka dan leluasa di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Weda, namun hingga kini belum ada langkah penindakan yang nyata.

Isu ini mencuat ke permukaan setelah Kasat Intelkam Polres Halmahera Tengah, AKP Dedi Upara, memberikan keterangan terkait pemberian izin keramaian untuk sejumlah tempat hiburan, salah satunya Star Cave Karaoke. Ia mengakui bahwa pihaknya memang menerbitkan izin keramaian dengan masa berlaku tiga bulan, namun tegas membantah izin tersebut mencakup hak untuk menjual atau memperdagangkan minuman keras.

“Terkait izin keramaian itu benar ada dikeluarkan kepolisian, tapi untuk izin jual miras bukan kewenangan dan bukan dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Nanti kami akan cek kembali secara mendalam terkait izin operasional Star Cave Karaoke maupun tempat hiburan lainnya di wilayah ini,” ujar AKP Dedi Upara beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih meredakan kekhawatiran masyarakat, penjelasan tersebut justru memicu kritik keras. Warga menilai aparat sebenarnya sudah mengetahui dan sadar betul bahwa di tempat-tempat yang telah diberikan izin keramaian tersebut terjadi praktik penjualan miras secara terang-terangan, namun dibiarkan berjalan begitu saja tanpa tindakan hukum.

Salah satu warga Kota Weda yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan konsistensi kepolisian dalam menegakkan aturan serta memberantas peredaran barang terlarang di daerah itu.

“Kasat Intelkam dan aparat tahu betul bahwa di Weda transaksi jual beli miras itu ada dan terjadi setiap hari. Kalau sudah tahu ada pelanggaran, kenapa dibiarkan berlarut-larut? Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan komitmen memberantas penyakit masyarakat kalau penjualan yang dilakukan secara terang-terangan saja tidak ditindaklanjuti dan dibiarkan berjalan terus?” tegasnya kepada media pada Rabu (6/6/2026).

Menurut pengakuan warga, keberadaan miras di tempat hiburan malam bukan lagi hal yang disembunyikan atau menjadi rahasia umum. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui banyak orang, namun belum ada langkah tegas maupun tindakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat maupun instansi yang berwenang.

Kondisi ini menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian yang dilakukan terhadap seluruh tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kota Weda. Masyarakat menilai tugas kepolisian tidak hanya sekadar menerbitkan surat izin keramaian, tetapi juga wajib memantau dan memastikan setiap kegiatan usaha yang berlangsung di dalamnya berjalan sesuai aturan hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Di tengah gencarnya sosialisasi dan kampanye pemberantasan penyakit masyarakat yang digalakkan aparat, warga berharap Polres Halmahera Tengah tidak sekadar berhenti pada pernyataan, imbauan, atau janji saja. Masyarakat mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap kelengkapan dokumen serta legalitas operasional setiap tempat hiburan, sekaligus menindak tegas dugaan peredaran miras yang selama ini menjadi keluhan utama warga.

Apabila hasil penelusuran nantinya membuktikan kebenaran dan dugaan tersebut, masyarakat menginginkan aparat penegak hukum bertindak adil dan tegas tanpa pandang bulu. Langkah ini dinilai penting demi menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk peredaran minuman keras di wilayah Halmahera Tengah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru