HALTENG,Coretansatu.com– Komitmen Polres Halmahera Tengah dalam membasmi penyakit masyarakat kembali diuji dan menjadi sorotan Publik. Warga mempertanyakan kesungguhan aparat penegak hukum lantaran peredaran minuman keras (miras) diketahui berlangsung secara terbuka dan leluasa di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Weda, namun hingga kini belum ada langkah penindakan yang nyata.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah Kasat Intelkam Polres Halmahera Tengah, AKP Dedi Upara, memberikan keterangan terkait pemberian izin keramaian untuk sejumlah tempat hiburan, salah satunya Star Cave Karaoke. Ia mengakui bahwa pihaknya memang menerbitkan izin keramaian dengan masa berlaku tiga bulan, namun tegas membantah izin tersebut mencakup hak untuk menjual atau memperdagangkan minuman keras.
“Terkait izin keramaian itu benar ada dikeluarkan kepolisian, tapi untuk izin jual miras bukan kewenangan dan bukan dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Nanti kami akan cek kembali secara mendalam terkait izin operasional Star Cave Karaoke maupun tempat hiburan lainnya di wilayah ini,” ujar AKP Dedi Upara beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih meredakan kekhawatiran masyarakat, penjelasan tersebut justru memicu kritik keras. Warga menilai aparat sebenarnya sudah mengetahui dan sadar betul bahwa di tempat-tempat yang telah diberikan izin keramaian tersebut terjadi praktik penjualan miras secara terang-terangan, namun dibiarkan berjalan begitu saja tanpa tindakan hukum.
Salah satu warga Kota Weda yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan konsistensi kepolisian dalam menegakkan aturan serta memberantas peredaran barang terlarang di daerah itu.
“Kasat Intelkam dan aparat tahu betul bahwa di Weda transaksi jual beli miras itu ada dan terjadi setiap hari. Kalau sudah tahu ada pelanggaran, kenapa dibiarkan berlarut-larut? Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan komitmen memberantas penyakit masyarakat kalau penjualan yang dilakukan secara terang-terangan saja tidak ditindaklanjuti dan dibiarkan berjalan terus?” tegasnya kepada media pada Rabu (6/6/2026).
Menurut pengakuan warga, keberadaan miras di tempat hiburan malam bukan lagi hal yang disembunyikan atau menjadi rahasia umum. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui banyak orang, namun belum ada langkah tegas maupun tindakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat maupun instansi yang berwenang.
Kondisi ini menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian yang dilakukan terhadap seluruh tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kota Weda. Masyarakat menilai tugas kepolisian tidak hanya sekadar menerbitkan surat izin keramaian, tetapi juga wajib memantau dan memastikan setiap kegiatan usaha yang berlangsung di dalamnya berjalan sesuai aturan hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Di tengah gencarnya sosialisasi dan kampanye pemberantasan penyakit masyarakat yang digalakkan aparat, warga berharap Polres Halmahera Tengah tidak sekadar berhenti pada pernyataan, imbauan, atau janji saja. Masyarakat mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap kelengkapan dokumen serta legalitas operasional setiap tempat hiburan, sekaligus menindak tegas dugaan peredaran miras yang selama ini menjadi keluhan utama warga.
Apabila hasil penelusuran nantinya membuktikan kebenaran dan dugaan tersebut, masyarakat menginginkan aparat penegak hukum bertindak adil dan tegas tanpa pandang bulu. Langkah ini dinilai penting demi menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk peredaran minuman keras di wilayah Halmahera Tengah.
Editor : Admin Coretansatu.com








