HALSEL,Coretanstastu.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan aparat militer kembali mencoreng nama baik institusi TNI di Kabupaten Halmahera Selatan.
Bermula dari pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial MB dalam praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal, kasus ini kini memanas seiring munculnya laporan mengenai tindakan teror dan intimidasi yang dialami wartawan yang mengungkap fakta tersebut ke publik.
MB yang diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Madapolo, Kecamatan Obi Timur, dan berada di bawah naungan Koramil 1509-02/Obi, sebelumnya menjadi sorotan karena diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjalankan bisnis distribusi solar bersubsidi secara liar. Praktik ini dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus mempersulit masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama penyaluran BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alih-alih dilakukan klarifikasi atau penegakan aturan, langkah yang diambil justru dinilai berupaya membungkam kebebasan pers. Wartawan dari media WARTAGLOBAL yang pertama kali mengangkat kasus ini melaporkan telah menerima serangkaian pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tak dikenal (+62 852-8583-1879).
Isi pesan yang dikirimkan bernada sangat keras, mengancam nyawa, dan menyeret nama pimpinan teritorial setempat. Salah satu ancaman yang diterima berbunyi, “Danramil so kasih perintah untuk tangkap ngana hidup atau mati.”
Tidak cukup sampai di situ, pesan berikutnya menunjukkan nada arogansi yang tinggi seolah berada di atas hukum. Pengirim pesan mengklaim pihaknya memiliki kekuasaan dan perlindungan yang sangat kuat sehingga kebal terhadap sanksi apa pun.
“Danramil torang kebal hukum, so 10 tahun Danramil Obi tara pernah diganti, basetor sampai jenderal besar. Ngana jang malawang, 1000 wartawan pe muat berita tara akan mampan,” tulis pengirim pesan dengan nada menantang.
Ancaman ini memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar tekanan pribadi, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Salah satu masyarakat dari Obi Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan sangat menyayangkan cara yang ditempuh oknum anggota TNI tersebut. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau berita yang dimuat tidak benar, mekanisme hukum yang tersedia adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan lewat jalur kekerasan dan ancaman.
“Kalau memang berita itu dianggap tidak benar, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan ancaman seperti itu. Ini jelas mengganggu iklim demokrasi dan kebebasan informasi di daerah kami,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan bagi para pegiat kebebasan pers di Maluku Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera bertindak menelusuri asal-usul nomor pengirim pesan ancaman tersebut, sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan wartawan yang menjalankan tugas mulianya menyampaikan informasi publik.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Koramil 1509-02/Obi maupun Kodim setempat terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam perdagangan ilegal maupun dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan.
Masyarakat pun berharap kasus ini ditangani secara transparan dan berani, sebagai bukti nyata bahwa hukum tetap tegak dan tidak ada satu pun pihak termasuk aparat negara yang berkedudukan di atas hukum. Kebebasan pers menjadi pilar demokrasi yang harus dijaga, bukan dibungkam dengan ancaman.
Editor : Admin Coretansatu.com








