TERNATE,Coretansatu.com – Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan bakal diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara. Ia dipanggil terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan hutan berstatus Cagar Alam.
Kepala Desa yang dimaksud adalah Masbul Hi Muhammad, Nama Masbul masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik seiring memanasnya kasus penambangan liar yang merusak kawasan lindung tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya di lingkungan internal Polda Malut menyebutkan, pemeriksaan semula direncanakan berlangsung pekan ini. Namun, jadwal tersebut terpaksa diundur karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya kami dapat informasi dari internal Krimum Polda Malut, Kades Kubung Masbul Hi Muhammad akan diperiksa. Rencananya minggu ini, tetapi bertepatan dengan memasuki Idul Adha sehingga dijadwalkan ulang pasca Idul Adha.
Menurut keterangan sumber, langkah hukum ini diambil Polda Malut bukan tanpa alasan. Penyelidikan digulirkan menyusul derasnya laporan masyarakat, pemberitaan media, serta desakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menyoroti dugaan keterlibatan maupun pembiaran yang dilakukan pihak desa atas beroperasinya tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Karena banyak desakan, baik dari media maupun Ormas, akhirnya Polda Malut melakukan penyelidikan dan menjadwalkan pemeriksaan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, juga telah menyoroti kasus ini dan menegaskan bahwa keberadaan Kepala Desa menjadi kunci utama dalam pengusutan perkara ini. Menurutnya, mustahil bagi aparat desa tidak mengetahui aktivitas besar yang berlangsung di wilayah kewenangannya.
“Kalau polisi serius mengusut kasus tambang ilegal di Kubung, maka sudah pasti polisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kubung terlebih dahulu. Karena bersangkutan diduga melakukan pembiaran,” tegas Wahyudi saat dihubungi, kamis (21/05/2026).
Wahyudi menilai, alasan ketidaktahuan tidak bisa dijadikan pembenaran. Pasalnya, lokasi penambangan ilegal itu secara administratif masuk sepenuhnya ke dalam wilayah Desa Kubung yang dipimpin Masbul Hi Muhammad.
“Aneh bila Masbul mengaku tidak tahu. Lokasi tambang itu wilayahnya Desa Kubung. Jika masih beraktivitas hingga saat ini, otomatis Kades diduga membiarkan dan tidak menjalankan fungsi pengawasannya,” tandas Wahyudi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan dan dugaan yang melingkupi dirinya melalui pesan singkat WhatsApp, Masbul Hi Muhammad belum memberikan tanggapan atau jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, di mana masyarakat menanti langkah tegas penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik beroperasinya tambang ilegal yang merusak kawasan cagar alam tersebut, serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang dianggap memiliki wewenang di wilayah itu.
Editor : Admin Coretansatu.com








