MALUT,Coretansatu.Com –– Rakyat Maluku Utara sudah terlalu lama dijadikan korban permainan kotor korporasi tambang. Investasi bukanlah masalah, tetapi rakyat menolak investasi yang menindas dan merusak.
PT Position disebut menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan bisa berlindung di balik dalih pembangunan, tetapi pada kenyataannya menindas masyarakat dan merusak tatanan hukum.
“Kami hadir hari ini, kami hadir besok, dan kapan pun akan terus mengawal persidangan ini,” tegas Yohannes Masudede, S.H., M.H., dalam orasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perjuangan bukan hanya untuk mendesak keadilan dalam perkara PT WKM vs PT Position, melainkan juga membuka mata publik terhadap praktik buruk industri tambang di Maluku Utara.
“Perkara ini hanyalah puncak gunung es. Dari sini kita bisa melihat betapa bobroknya tata kelola tambang yang tidak berpihak pada rakyat. Jika hakim berani, maka kepercayaan publik pada hukum akan pulih. Tetapi jika tidak, sejarah akan mencatat hukum dikalahkan oleh modal,” lanjut Yohannes.
Ia menegaskan, rakyat Maluku Utara mendesak PT Position segera angkat kaki dari bumi Maluku Utara.
Berikut poin-poin tuntutan Rakyat Maluku Utara:
1. Audit menyeluruh terhadap PT Position, mencakup aspek hukum, lingkungan, finansial, dan sosial.
2. Keterbukaan persidangan perkara PT WKM vs PT Position, dengan akses penuh bagi publik dan media.
3. Evaluasi izin usaha PT Position oleh pemerintah pusat, termasuk peninjauan legalitas operasi di Maluku Utara.
4. Penghentian manipulasi hukum dan regulasi yang dilakukan perusahaan tambang bermasalah.
5. Perlindungan nyata bagi masyarakat lokal dari dampak lingkungan, konflik horizontal, dan ketidakadilan ekonomi.
6. Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kotor PT Position, termasuk jika melibatkan pejabat atau aparat.
7. Pembentukan tim independen oleh pemerintah pusat untuk memantau kasus ini serta tata kelola industri tambang Maluku Utara secara keseluruhan.
8. Pengawasan ketat DPR dan lembaga negara agar tidak ada ruang kompromi antara korporasi tambang bermasalah dengan elit politik.
Dengan deretan tuntutan tersebut, rakyat Maluku Utara ingin memastikan bahwa praktik kotor korporasi tambang tidak lagi mendapat tempat di bumi Moloku Kie Raha. Persidangan PT WKM vs PT Position diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus ujian bagi keberanian hakim dalam melawan intervensi modal.
Sejarah akan mencatat, apakah hukum berdiri di sisi rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan korporasi. Satu hal yang pasti, suara rakyat Maluku Utara akan terus bergema, PT Position harus angkat kaki dari Maluku Utara.
Editor : Admin.Coretansatu








