HALSEL,Coretansatu.Com — Sejumlah nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengeluhkan layanan perbankan akibat kekosongan stok kartu ATM dalam beberapa pekan terakhir,Rabu/17/09/2025.
Seorang nasabah mengaku kecewa setelah tiga kali mendatangi kantor cabang untuk mencetak kartu, namun selalu mendapat jawaban yang sama dari petugas.
“Saya sudah tiga kali datang ke kantor BSI Cabang Bacan untuk cetak kartu, tapi jawabannya selalu kosong. Padahal kebutuhan mendesak,” keluh salah satu nasabah tak mau namanya digubris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan kartu ATM dinilai menyulitkan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses transaksi harian. Nasabah berharap pihak BSI segera mengambil langkah cepat mempercepat distribusi kartu, terutama di wilayah Bacan.
Lebih ironis, kondisi ini diduga justru menguntungkan pihak bank. Tanpa kartu, nasabah harus beralih ke layanan mobile banking atau internet banking yang biaya operasionalnya relatif lebih murah bagi bank.
Jika keterlambatan ini murni karena masalah distribusi, manajemen BSI dianggap gagal mengantisipasi kebutuhan dasar nasabah di Daerah. Namun, bila kondisi ini sengaja dibiarkan sebagai strategi efisiensi, jelas tidak etis.
Selain itu, kesulitan tarik tunai membuat saldo nasabah mengendap lebih lama di rekening, yang secara tidak langsung dinilai menguntungkan bank.
Padahal, secara regulatif, bank berkewajiban menyediakan kartu ATM/debit bagi nasabah. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bank Umum serta POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Perbankan yang mewajibkan bank memastikan ketersediaan sarana transaksi memadai.
Selain itu, Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) juga menegaskan kartu ATM/debit merupakan instrumen pembayaran resmi yang wajib disediakan bank penerbit demi kelancaran transaksi masyarakat.
Dengan demikian, keterlambatan distribusi atau kekosongan stok kartu yang berlarut-larut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai standar perbankan.
Terkait hal itu, pihak BSI Cabang Bacan masi dalam upaya konfirmasi wartawan.
Editor : Admin.Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








