TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate mulai melakukan langkah hukum final terkait perkara perdata antara Muhammad Utokoi melawan Nurhamdani Sulaitombi.
Pihak pengadilan resmi menjadwalkan sidang Anmaning atau teguran eksekusi pada Rabu, 13 Mei 2026 mendatang. Langkah ini diambil setelah perkara dengan nomor 32/Pdt.G/2024/Pn Tte tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui putusan Kasasi Nomor 2495 K/PDT/2025 pada Juli 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, Panggilan yang diterbitkan, Ketua PN Ternate telah memanggil kuasa pemohon eksekusi, Yadi Utokoy, S.H., M.H., untuk hadir dalam sidang teguran tersebut guna memastikan putusan hukum segera dijalankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui. Sidang Anmaning merupakan prosedur wajib dalam hukum acara perdata. Dalam proses ini, Ketua Pengadilan akan memberikan peringatan terakhir kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.
“Jika dalam waktu delapan hari setelah teguran ini pihak termohon tetap tidak kooperatif, maka Pengadilan Negeri Ternate berwenang melakukan eksekusi paksa di lapangan,” tulis keterangan dalam dokumen prosedur tersebut.
Sebelumnya, PN Ternate juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 41/PAN.PN.W28-U2/HK2.4/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dokumen yang ditandatangani oleh Plh. Panitera PN Ternate, Jefri Pratama, SH., MH., mengonfirmasi bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Agustus 2025.Dengan terbitnya surat keterangan dan jadwal anmaning ini, pihak Muhammad Utokoi selaku penggugat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti hasil putusan tingkat tertinggi tersebut.
Saat ini, dokumen perkara telah diarsipkan sebagai bagian dari tertib administrasi di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara transparan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate.
Editor : Admin Coretansatu.com








