Kontroversi Jabatan Baru Abdul Hamid Payapo: Pj Kepala BPJN Malut dengan Rekam Jejak Kasus Korupsi

- Penulis Berita

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala BPJN Malut Abdul Hamid Payapo

Foto: Kepala BPJN Malut Abdul Hamid Payapo

TERNATE,Coretansatu.com– Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang mengangkat Abdul Hamid Payapo atau akrab disapa Mito sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Penunjukan ini dinilai kontroversial karena nama Mito tidak asing dalam sejarah kasus korupsi besar yang pernah mengguncang Kementerian PUPR beberapa tahun lalu.

Nama Mito kerap disebut dalam konstruksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan kasus mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rekam jejak itulah yang memantik reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum. Mereka menilai jabatan strategis seharusnya diisi oleh figur yang bersih dan berintegritas tinggi, bukan sosok yang namanya pernah terlibat dalam kasus hukum berat.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji, secara tegas mendesak Menteri PU untuk segera mengevaluasi dan mencopot Mito dari jabatannya. Menurutnya, kasus suap dan gratifikasi yang mencuat pada periode 2015–2016 masih sangat lekat dalam ingatan publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana proyek di wilayah timur Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, Amran Mustari didakwa menerima uang miliaran rupiah untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa serta menentukan siapa yang berhak memenangkan tender proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Imran S Djumadil, Zulkhairi Muchtar alias Heri, Quraish Lutfi, serta Abdul Hamid Payapo, ia tercatat menerima aliran dana senilai total Rp15,525 miliar dan SGD 202.816 dari para pengusaha.

Aliran dana itu bermula dari biaya pengurusan jabatan Amran sebagai Kepala BPJN IX yang mencapai Rp8 miliar, bersumber dari Abdul Khoir dan Hong Arta John Alfred melalui sejumlah perantara. Belum cukup di situ, terdapat tambahan dana sebesar Rp1 miliar untuk menutup kekurangan biaya suksesi jabatan tersebut.

Pada akhir tahun 2016, Amran kembali menerima uang tunai sebesar SGD 202.816 atau setara dengan sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai tunjangan hari raya. Uang itu diserahkan langsung di lingkungan kantor Kementerian PUPR di Jakarta.

Peran Mito dalam kasus ini juga tercatat cukup besar. Ia diketahui telah mengumpulkan dana dari para kontraktor di wilayah Ternate sebesar AS$303.124 dan Rp873,285 juta, atau jika digabungkan nilainya mencapai sekitar Rp5,05 miliar. Dana tersebut kemudian diantarkan ke lingkungan kementerian, bahkan diserahkan di tempat-tempat umum seperti area parkir dan kantin, dan sebagiannya dialokasikan sebagai tunjangan hari raya bagi sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Selain itu, masih ada berbagai penerimaan lain mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah yang berkaitan dengan pengaturan proyek dan kepentingan tertentu. Atas perbuatannya, Amran Mustari didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Ia juga didakwa bersama sejumlah anggota Komisi V DPR RI karena turut menerima dana miliaran rupiah untuk mengawal alokasi program pemerintah ke wilayah tertentu.

Merespons hal ini, Bambang Joisangaji menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun yang memiliki rekam jejak bermasalah untuk menduduki jabatan publik yang strategis.

“Maluku Utara tidak boleh dijadikan ladang subur praktik suap dan gratifikasi. Jika bayang-bayang masa lalu itu masih melekat, maka ini bukan sekadar butuh evaluasi, melainkan harus ada tindakan tegas. Kami mendesak Menteri PU segera mencopotnya dari jabatan saat ini,” tegas Bambang.

Hingga berita ini dipublish, Abdul Hamid Payapo alias Mito masih dalam proses dikonfirmasi oleh media ini untuk dimintai tanggapan resmi terkait penunjukan dirinya dan rekam jejak hukumnya di masa lalu.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Abu Bakar Ibrahim Resmi Dilantik Menjadi Kadispora Halmahera Tengah
Oknum Aparat Desa Tilope Diduga Pesta Miras dan Bermuatan Politik
Kerja Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana 
Ancam Kebebasan Pers! Tindakan Agusti Talib Polisikan Jurnalis Dinilai Langgar Putusan MK
Usulan WPR di Terima Dirjen Minerba, Penambang Kusubibi Berharap Membuahkan Hasil
Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate: Peran Rekening Penampung dan Aktor Utama Mulai Terkuak
Kasus Islamic Center Halteng: Kejari Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka!
Banding Ditolak: Dua Anggota Polres Ternate Tetap Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:35

Abu Bakar Ibrahim Resmi Dilantik Menjadi Kadispora Halmahera Tengah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:11

Oknum Aparat Desa Tilope Diduga Pesta Miras dan Bermuatan Politik

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:50

Kerja Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana 

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:11

Kontroversi Jabatan Baru Abdul Hamid Payapo: Pj Kepala BPJN Malut dengan Rekam Jejak Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:29

Ancam Kebebasan Pers! Tindakan Agusti Talib Polisikan Jurnalis Dinilai Langgar Putusan MK

Senin, 4 Mei 2026 - 16:32

Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate: Peran Rekening Penampung dan Aktor Utama Mulai Terkuak

Senin, 4 Mei 2026 - 07:45

Kasus Islamic Center Halteng: Kejari Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka!

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:58

Banding Ditolak: Dua Anggota Polres Ternate Tetap Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Kerja Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana 

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:50