Halsel, Coretansatu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Kembali Mendesak Kapolda Maluku Utara agar mengevaluasi Kinerja Kapolres Halmahera Selatan.
Melalui Pres Release yang di terima coretansatu.com, Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnama menilai aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Halsel masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, mencuat dugaan pembiaran praktek pertambangan Ilegal karena ada bekingan, meski sebelumnya telah beberapa kali dilaporkan. Sabtu, 25/04/26.
“Ini persoalan serius. Aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas,” ujar Dani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, praktik tambang ilegal terpantau masih aktif di beberapa titik, di antaranya Desa Manatahan hingga Desa Kusubibi. Aktivitas tersebut disebut berjalan terang-terangan tanpa hambatan berarti.
Dani juga menyoroti kinerja Kapolres Halmahera Selatan,Hendra Gunawan yang dinilai belum maksimal dalam menindak praktik ilegal tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Kapolda tidak ragu melakukan evaluasi bahkan pencopotan jika terbukti ada pembiaran.
“Jangan sampai hukum hanya jadi formalitas. Kalau ada indikasi pembiaran, maka harus ada tindakan tegas. Ini demi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Lebih Lanjut, Dani mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Di ketahui tambang di Desa Kusubibi merupakan salah satu tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan, yang hingga sampai saat ini menjadi sorotan publik.
Dugaan kuat tambang tersebut di beking pihak tertentu karena mendapat setoran dari sejumlah pengusaha tambang sehingga aktifitas pertambangan berjalan lancar tanpa sentuhan hukum. (Red)









