Sekda Morotai Diduga Doyan Judi Online, Gubernur dan Mendagri Diminta Tindak Tegas  

- Penulis Berita

Sabtu, 25 April 2026 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Transaksi Elektronik untuk judi online

Foto: Transaksi Elektronik untuk judi online

MOROTAI,Coretansatu.com– Alih-alih menjadi teladan yang menjunjung tinggi integritas birokrasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang berinisial MUA justru tersandung dugaan keterlibatan aktif dalam praktik judi online (judol). Kasus ini kembali menambah daftar panjang polemik judol yang belakangan ini meresahkan masyarakat di daerah kepulauan tersebut.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan kasus serupa yang menyeret oknum anggota kepolisian, Bripda RHL. Kini, isu yang sama muncul kembali, namun dengan nama yang lebih besar dan posisi yang jauh lebih strategis, sehingga memicu kemarahan dan kekecewaan publik.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ditemukan data yang mencurigakan. Nomor rekening dan alamat email yang diduga milik MUA tercatat terhubung dengan salah satu akun pada platform judi online. Data yang berhasil dihimpun menunjukkan akun tersebut tidak sekadar terdaftar, tetapi masih aktif digunakan dengan intensitas yang tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permainan yang kerap dimainkan adalah slot populer Gates of Olympus Super Scatter. Dari catatan riwayat transaksi dan permainan, terlihat pola taruhan yang dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang singkat. Praktik ini dinilai sangat berisiko, mengingat seluruh sistem permainan judi online menggunakan teknologi Random Number Generator (RNG), di mana hasilnya murni acak dan tidak dapat diprediksi, yang pada akhirnya kerap berujung pada kerugian besar bagi pemain.

Menanggapi isu yang mengemuka ini, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak boleh dianggap remeh atau sekadar urusan pribadi. Menurutnya, posisi Sekda adalah pilar utama dalam roda pemerintahan daerah yang seharusnya menjadi panutan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas.

“Jika dugaan ini benar-benar terbukti, ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng citra dan integritas birokrasi secara keseluruhan. Tidak boleh ada pembiaran atau perlindungan bagi siapa pun, meskipun menduduki jabatan tinggi,” tegas Muamil dengan nada tegas.

Ia mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai segera membuka pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga diminta bersiap menjalankan proses pemberian sanksi administratif sesuai dengan aturan disiplin ASN yang berlaku.

Lebih lanjut, Muamil meminta Bupati Pulau Morotai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menunjukkan sikap tegas. Jika hasil pemeriksaan membuktikan kesalahan, langkah pencopotan dari jabatan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.

“Mengingat posisi Sekda adalah jabatan strategis, proses pengambilan keputusan tentu harus dikoordinasikan dengan Gubernur Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri. Namun prinsipnya sudah jelas, jika bersalah, harus dicopot dan diberi sanksi setimpal,” ujarnya.

Tak hanya melanggar kode etik kepegawaian, aktivitas judi online juga merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, kasus ini juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana.

“Jika ditemukan unsur-unsur pidana, maka kasus ini harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” pungkas Muamil.

Hingga berita ini dipublish, upaya wartawan untuk meminta tanggapan atau konfirmasi langsung kepada Sekda Pulau Morotai, MUA, belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat pun kini menantikan langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04