Ternate, coretansatu.com – Program pangan murah yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pangan untuk membantu ekonomi masyarakat mendapat sorotan publik.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mempertanyakan dugaan penggelembungan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kegiatan pasar murah Tahun Anggaran 2026.
DPD GPM menilai, harga beras SPHP yang digunakan dalam program tersebut diduga tidak sebanding dengan harga pasar. Pasalnya, perbedaan harga yang cukup mencolok memunculkan kecurigaan adanya praktik yang kurang transparan dalam proses pengadaan komoditas bahan pangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD GPM Provinsi Malut, Sartono Halek mengungkapkan, bahwa berdasarkan dokumen pengadaan, Dinas Pangan membeli beras SPHP dengan harga Rp 98.000.000 per sak, sementara untuk 10 kg. dibeli dengan harga Rp 180.000 (termasuk PPN 12 persen).
Padahal, harga beras SPHP 5 kg. umumnya dijual dengan harga Rp 65.000 per sak. “Nilai pengadaan barang/jasa dalam E-Katalog jauh lebih tinggi daripada harga pasar yang wajar, ini namanya pemborosan APBD,”kata Tono sapaan akrab Sartono Halek, Kamis (23/4/2026).
Sartono mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menilisik proyek pengadaan beras SPHP yang diduga mark-up anggarannya.
“Kami minta Kejati Maluku Utara menelisik proyek pengadaan beras SPHP yang diduga digelembungkan harganya. Kami juga mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit, sebab ini merugikan keuangan negara dan merupakan salah satu indikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara, Deni Tjan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar harga pengadaan tersebut. (Red)









