HALSEL,Coretansatu.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berjalan tanpa hambatan dan bebas dari jeratan Hukum, Meski letaknya masih berada di jantung Kota Labuha.
Kondisi ini menuai kritik dari berbagai pihak termasuk dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara yang menilai Polres Halmahera Selatan seolah tidak bisa berkutik atau sengaja membiarkan praktik ilegal tersebut berlangsung.
Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Zen, menyampaikan, kelambanan hingga ketidakseriusan aparat penegak hukum sangat terlihat, terlebih lagi, lokasi tambang hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari kantor Polres Halsel. Rabu, 22/04/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasinya dekat sekali, tapi yang terjadi justru keengganan untuk bertindak. Seakan-akan Polres cuek dan tidak punya kemampuan menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini,” ujar Wahyudi dengan nada kesal.
Kasus ini kian memanas setelah muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad, ikut terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kades bahkan memiliki akses ke alat pengolahan emas berupa tromol yang dipinjam dari seorang pengusaha bernama Lano.
“Berbagai informasi dan petunjuk sudah ada, tapi bukannya ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, justru dibiarkan begitu saja. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, LIN Malut meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara untuk turun tangan langsung. Wahyudi mendesak agar tim khusus dari Polda Malut dikirimkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memeriksa peran dan keterlibatan Kades Kubung serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang melindungi atau bahkan terlibat, harus diproses hukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, pihak Polres Halsel belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pembiaran dan kelambanan penanganan kasus tambang emas ilegal tersebut. (Red)
Editor : Admin Coretansatu.com









