TIDORE,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai mandeknya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga Desa Wama dan Desa Hager sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.
“Lahan telah digusur sejak 2024, proyek sudah selesai, namun hingga 2026 hak masyarakat belum juga dibayarkan. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat maladministrasi dan potensi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara normatif, Zulfikran merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pemberian ganti kerugian harus dilakukan secara layak dan adil sebelum atau bersamaan dengan penguasaan tanah.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini dinilai dapat dikualifikasikan sebagai:
Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);
Pelanggaran asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik;
Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.
“Negara tidak memiliki justifikasi hukum untuk mengambil alih tanah warga tanpa menyelesaikan kompensasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam pengadaan tanah,” lanjutnya.
LBH Ansor juga menyoroti adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Menurutnya, secara hukum tanggung jawab pembebasan lahan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
“Kontraktor bukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. Tanggung jawab penuh berada pada pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan tanah. Hubungan dengan kontraktor bersifat keperdataan dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” jelas Zulfikran.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, persoalan ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama terkait:
Larangan penyalahgunaan kewenangan
Kewajiban pelayanan yang baik
Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan:
Melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan;
Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Perkim, dan Transmigrasi;
Segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada 35 kepala keluarga;
Membuka secara transparan dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembayaran kepada publik.
“Kami mengingatkan, negara tidak boleh bersembunyi di balik birokrasi. Ketika hak rakyat diabaikan, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.LBH Ansor Maluku Utara juga memastikan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah penyelesaian.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Delon









