LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

TIDORE,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai mandeknya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga Desa Wama dan Desa Hager sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

“Lahan telah digusur sejak 2024, proyek sudah selesai, namun hingga 2026 hak masyarakat belum juga dibayarkan. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat maladministrasi dan potensi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Zulfikran merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pemberian ganti kerugian harus dilakukan secara layak dan adil sebelum atau bersamaan dengan penguasaan tanah.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini dinilai dapat dikualifikasikan sebagai:

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);

Pelanggaran asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik;

Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.

“Negara tidak memiliki justifikasi hukum untuk mengambil alih tanah warga tanpa menyelesaikan kompensasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam pengadaan tanah,” lanjutnya.

LBH Ansor juga menyoroti adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Menurutnya, secara hukum tanggung jawab pembebasan lahan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

“Kontraktor bukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. Tanggung jawab penuh berada pada pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan tanah. Hubungan dengan kontraktor bersifat keperdataan dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” jelas Zulfikran.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, persoalan ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama terkait:

Larangan penyalahgunaan kewenangan

Kewajiban pelayanan yang baik

Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan:

Melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan;

Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Perkim, dan Transmigrasi;

Segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada 35 kepala keluarga;

Membuka secara transparan dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembayaran kepada publik.

“Kami mengingatkan, negara tidak boleh bersembunyi di balik birokrasi. Ketika hak rakyat diabaikan, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.LBH Ansor Maluku Utara juga memastikan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah penyelesaian.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21