LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

- Penulis Berita

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

Foto: Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

TIDORE,Coretansatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai mandeknya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga Desa Wama dan Desa Hager sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif semata, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara.

“Lahan telah digusur sejak 2024, proyek sudah selesai, namun hingga 2026 hak masyarakat belum juga dibayarkan. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat maladministrasi dan potensi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Zulfikran merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur bahwa pemberian ganti kerugian harus dilakukan secara layak dan adil sebelum atau bersamaan dengan penguasaan tanah.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini dinilai dapat dikualifikasikan sebagai:

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);

Pelanggaran asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik;

Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.

“Negara tidak memiliki justifikasi hukum untuk mengambil alih tanah warga tanpa menyelesaikan kompensasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam pengadaan tanah,” lanjutnya.

LBH Ansor juga menyoroti adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Menurutnya, secara hukum tanggung jawab pembebasan lahan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

“Kontraktor bukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. Tanggung jawab penuh berada pada pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan tanah. Hubungan dengan kontraktor bersifat keperdataan dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” jelas Zulfikran.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, persoalan ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama terkait:

Larangan penyalahgunaan kewenangan

Kewajiban pelayanan yang baik

Sebagai langkah konkret, LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan:

Melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan;

Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Perkim, dan Transmigrasi;

Segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada 35 kepala keluarga;

Membuka secara transparan dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembayaran kepada publik.

“Kami mengingatkan, negara tidak boleh bersembunyi di balik birokrasi. Ketika hak rakyat diabaikan, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.LBH Ansor Maluku Utara juga memastikan akan menempuh jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah penyelesaian.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru