Inspektorat Malut Soroti Kejanggalan Proyek Drainase Rp349 Juta, Lokasi Beralih Dari Sango ke Tarau ‎

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 06:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Ternate,Coretansatu.Com – Proyek drainase lanjutan senilai Rp349 juta yang dibiayai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara menuai sorotan publik.

Inspektorat Malut menemukan indikasi kejanggalan serius karena pengerjaan proyek yang semestinya berada di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, justru dialihkan ke Kelurahan Tarau.

‎Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, menegaskan pihaknya segera turun mengecek langsung lokasi. Ia mengkritisi perubahan lokasi tanpa dasar yang jelas dan menilai proyek berpotensi bermasalah sejak tahap perencanaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Bagaimana mungkin pekerjaan drainase dari lokasi Sango bisa bergeser sampai ke Tarau? Besok saya akan cek sendiri di lapangan untuk memastikan,” tegas Nirwan, Rabu (17/9/2025).

‎‎Sorotan serupa datang dari Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud. Politisi PDI-P itu meminta Gubernur Malut Sherly Laos segera mengevaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Menurutnya, pelaksanaan yang melenceng dari perencanaan awal menyalahi prinsip pembangunan yang harus menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

‎“PPK harus dievaluasi menyeluruh, bahkan kalau perlu diganti. Jangan ada proyek yang tumpang tindih seperti ini,” kata Kuntu.

‎‎Ia menambahkan, proyek drainase itu lemah dalam aspek teknis’ mulai dari ketiadaan gudang sementara, buruknya monitoring, hingga papan proyek yang tetap bertuliskan “lanjutan Sango” meski pengerjaan nyata-nyata berlangsung di RT 04 Tarau. “Ini proyek aneh, tanpa survei memadai dan tanpa koordinasi dengan lurah. Gubernur harus serius mengawasi agar anggaran tidak disalahgunakan,” tambahnya.

‎‎Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Ternate, Muslih Muhamad, mengklarifikasi bahwa Pemkot sudah lebih dulu menyelesaikan proyek drainase sepanjang 202 meter di perbatasan Sango-Tarau dengan anggaran Rp199 juta pada 2025. Karena itu, Muslih menegaskan jika ada proyek lanjutan dari PUPR Malut, pihaknya juga akan turun memastikan tidak terjadi tumpang tindih.

‎‎“Konektivitas antarwilayah harus jadi acuan. Proyek ini harus memberi manfaat nyata, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” tegas Muslih.

‎‎Kini proyek drainase sepanjang 220 meter yang dikerjakan CV Almeera menjadi sorotan publik. Baik Inspektorat maupun DPRD Malut berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika terbukti ada penyimpangan teknis maupun administratif, mereka mendesak agar langkah tegas segera diambil.

‎Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian manfaat bagi masyarakat dinilai menjadi syarat mutlak. Pemerintah daerah diingatkan agar tidak sekadar mengejar serapan anggaran, melainkan menghadirkan hasil nyata yang dirasakan warga.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu MS

Berita Terkait

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender
Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M
Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:21

Hanya Karena Tulisan “K3 Konstruksi”, Pokja III Maluku Utara Gugurkan Peserta Tender

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:32

Saling Lempar Tanggung Jawab, Kakanwil Kemenag Malut dan PPK Tahan Proyek MIN Halbar Rp3,6 M

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Berita Terbaru