Fakta Baru Penggusuran Lahan di Soligi: PW SEMMI Malut Sebut Ada Dokumen Transaksi yang Ditandatangani Pemilik Lahan

- Penulis Berita

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

HALSEL,Coretansatu.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyampaikan tanggapan terkait polemik penggusuran lahan warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rivai, menjelaskan bahwa fakta baru yang ditemukan menunjukkan proses pembayaran atas lahan tersebut diduga telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum kegiatan penggusuran berlangsung. Menurutnya, pemilik lahan telah menandatangani dokumen terkait transaksi lahan yang bersangkutan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, diketahui bahwa telah terjadi proses pembayaran dan terdapat dokumen yang ditandatangani oleh pihak pemilik lahan terkait transaksi tersebut. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan pemberitaan awal agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sarjan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PW SEMMI Maluku Utara juga memperoleh keterangan bahwa dalam proses penggusuran, pihak perusahaan menerima penjelasan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik Arifin Saroa, dan proses transaksi telah diselesaikan oleh PT. Harita. Sarjan menegaskan bahwa informasi yang berkembang di publik mengenai belum adanya pembayaran dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan data yang diterima.

“Jadi informasi yang berkembang di publik bahwa belum ada pembayaran dari pihak perusahaan, berdasarkan data yang kami terima, tidak benar. Proses transaksi telah dilakukan dan disertai dokumen yang ditandatangani,” jelasnya.

Selain itu, organisasi ini menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berada di balik layar dan diduga memperkeruh situasi sehingga persoalan ini berkembang menjadi polemik publik. “Kami melihat ada indikasi bahwa situasi ini dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang justru memperkeruh persoalan. Karena itu perlu ada penjelasan yang jernih agar publik tidak menerima informasi yang menyesatkan,” katanya.

Untuk memperjelas permasalahan, Sarjan meminta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta Alimusu La Damili agar memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait proses transaksi lahan tersebut.

“Proses penjelasan oleh pimpinan di wilayah terkait semata-mata untuk memperjelas dan mempersempit ruang-ruang keruh yang terus berkembang di masyarakat sehingga semua pihak dapat memahami bagaimana sebenarnya proses itu terjadi,” tambahnya.

PW SEMMI Maluku Utara juga berharap Kepala Desa Kawasi dapat menginisiasi pertemuan terbuka antara pihak keluarga yang menyatakan memiliki klaim atas tanah seluas 6,4 hektar dengan pihak perusahaan, untuk menjelaskan secara transparan kronologi dan proses transaksi yang telah berlangsung.

Lebih lanjut, organisasi ini memberikan apresiasi terhadap sikap PT Harita Group yang dinilai telah menempuh mekanisme resmi dalam proses pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Menurut Sarjan, kepastian administrasi dan proses pembayaran merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

PW SEMMI Maluku Utara menyatakan bahwa tanggapan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap proporsional, objektif, dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21