TERNATE,Coretansatu.com – Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS menjadi korban dugaan salah tangkap oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate yang mengaku sebagai intel kepolisian, Selasa (3/3) sekitar pukul 01.14 WIT.
Peristiwa terjadi ketika FS berada di sekitar lokasi kejadian. Tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas secara jelas, sekitar lima orang pria yang mengaku sebagai intel Polres mendadak menyergapnya.
“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya, ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS yang mengaku telah meminta agar para oknum tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum ada penjelasan resmi, namun permintaan itu tidak diindahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa oknum bahkan disebut mencabut kunci motor FS, sementara yang lain memeluk dan menggenggamnya dengan kuat sambil mengeluarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan. Setelah merasa tidak ada kejelasan dan tindakan dinilai berlebihan, FS dengan tegas menyampaikan identitasnya sebagai wartawan dan bahkan berteriak menyatakan profesinya di lokasi kejadian.
Setelah mengetahui bahwa mereka salah sasaran, para oknum langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf.
Pasca kejadian, FS menghubungi pengacara Hastomo Bakri, S.H., untuk mendapatkan pendampingan hukum. Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate untuk meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami.
Hastomo Bakri menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam penindakan di lapangan, aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya,
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 17 dan 18.
Pengacara tersebut juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas.
Hingga berita ini dipublish, Kasat Narkoba Polres Ternate masih dalam upaya untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologis dan tindakan anggota di lapangan.
Editor : Admin Coretansatu.com








